Pemeriksaan dokumen di Bandara Soekarno-Hatta melonggar setelah terbit surat edaran terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, saat ini hanya ada dua check point dari yang sebelumnya empat titik.
“Kita ada dua check point dari yang sebelumnya ada empat check point,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (10/6/2020).
Febri mengatakan, proses verifikasi yang dipersingkat tersebut setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengurangi syarat perjalanan menjadi hanya dua dokumen saja. Dua check point itu akan memverifikasi dokumen identitas, boarding pass, dan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR atau tes rapid.
“Dulu sempat verifikasi, kemudian pengisian health alert, saturasi dan suhu, verifikasi akhir dan check in. yang empat jadi dua,” kata Febri.
Pemberlakuan tersebut dimulai sejak ditetapkan SE 7 tahun 2020 pada 8 Juni lalu hingga saat ini. Adapun persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum termasuk pesawat terbang kini hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang dalam SE 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dokumen pertama adalah kartu identitas, kedua merupakan hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes non-reaktif dari rapid test. Apabila tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influensa dari rumah sakit atau puskesmas setempat.
Sumber Kontan, edit koranbumn