PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menyiapkan skema insentif untuk maskapai demi mendorong percepatan pemulihan penerbangan. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, sektor penerbangan global terdampak hebat akibat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung kurang lebih dua tahun terakhir.
âDi dalam menghadapi tantangan pandemi ini diperlukan kolaborasi seluruh stakeholder agar penerbangan nasional dapat pulih cepat,â kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (5/8/2022).
Awaluddin menjelaskan AP II telah menjalankan sejumlah program kolaborasi dengan stakeholder untuk menggeliatkan penerbangan nasional. Dia menuturkan, AP II sebagai operator bandara mengedepankan kolaborasi dengan para stakeholder dalam mendorong dan mengakselerasi pemulihan penerbangan nasional.
Salah satu bentuk kolaborasi yang dijalankan AP II untuk mendukung pemulihan penerbangan dan pariwisata adalah dengan memberlakukan atau menetapkan adanya lima skema insentif jasa kebandarudaraan bagi maskapai. Skema pertama yaitu new route incentive untuk penerbangan dalam negeri, luar negeri, dan kargo.
Awaluddin menjelaskan, skema pertama tersebut yakni insentif berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan atau landing charges yang diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Jawa Barat. Insenti tersebut berlaku bagi maskapai yang membuka rute baru yang belum pernah diterbangi secara berjadwal dalam kurun waktu enam bulan.
Selanjutnya yakni new airlines entrance incentives untuk penerbangan luar negeri serta kargo. Insentif tersebut berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Kertajati, bagi maskapai nasional dan asing yang belum beroperasi secara berjadwal di salah satu bandara AP II dalam kurun waktu enam bulan
Lalu Red Eye Incentive untuk penerbangan dalam negeri, luar negeri, dan kargo. Insentif tersebut berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) dan jasa parkir pesawat (parking charges) khusus di Bandara Soekarno-Hatta bagi maskapai yang membuka destinasi baru, rute baru, dan penambahan frekuensi pada pukul 24.00 WIB hingga 04.00 loca time.
Selanjutnya yakni unschedule flight incentive untuk penerbangan tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri. Insentif tersebut berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) di bandara-bandara AP II kecuali Bandara Kertajati untuk penerbangan tidak berjadwal yang diinisiasi oleh AP II atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sebagai contoh untuk mendukung program pariwisata.
Lalu insentif kelima yakni Supporting facilities incentive untuk penerbangan dalam negeri, luar negeri, dan kargo. Insentif tersebut diberikan oleh masing-masing bandara AP II untuk mendukung kegiatan inaugural flight, sesuai fasilitas dan kemampuan masing-masing bandara.
âSebagai contoh, kegiatan inaugural flight dapat berupa prosesi water salute dan sebagainya,â ujar Awaluddin.
VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menuturkan skema insentif secara detail termasuk prosedur cashback dan prosedur lainnya dibahas secara langsung antara AP II dan maskapai. Akbar mengharapkan insentif ini dapat bermanfaat bagi maskapai dan turut mendukung pemulihan penerbangan.
âMasa berlaku insentif sejalan dengan evaluasi yang diberlakukan secara berkala,â ujar Akbar.
Saat ini bandara AP II yang dibuka untuk melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Sebelumnya Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau nol persen untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandara Udara melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Rahayu Subekti
Sumber Republika, edit koranbumn