PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan seluruh personel di 19 bandara yang dikelola untuk menggunakan masker kain sebagai bagian dari upaya mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan penggunaan masker kain tersebut sudah mulai diterapkan mulai Senin (6/4/2020) di seluruh bandara perseroan.
“Personel kami yang bertugas mendukung operasional bandara sudah mulai menggunakan masker kain,” katanya dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (7/4/2020).
Dia menuturkan hal ini seiring dengan arahan pemerintah yang mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Paling lambat 1 kali 24 jam ke depan seluruh personel operator bandara ini sudah semuanya menggunakan masker kain.
Pihaknya menjelaskan masker kain wajib digunakan oleh personel yang bertugas mendukung operasional bandara sehari-hari baik di sisi darat mau pun sisi udara, seperti Aviation Security (Avsec), Terminal Inspection Services (TIS), Customer Service, Cleaning Service, Apron Movement Control (AMC), Officer in Charge (OIC) dan lain sebagainya.
Menurutnya, masker yang wajib digunakan adalah masker kain yang juga direkomendasikan menghalau penyebaran corona. Diharapkan tidak menggunakan masker medis lagi, karena jenis masker bedah itu dibutuhkan oleh dokter dan tenaga medis.
“Setiap bandara kelolaan kami secara mandiri memenuhi kebutuhan masker kain bagi personelnya dengan spesifikasi antara lain dapat dipakai 4-5 jam dan bisa kembali digunakan setelah dicuci bersih dengan sabun,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau semua orang agar memakai masker jika ingin ke luar rumah. Hal tersebut sesuai dengan anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Saya minta minta masker betul-betul disiapkan, dan diberikan kepada masyarakat. Kita ingin semua warga yang ke luar rumah wajib pakai masker,” kata Jokowi.
Sumber Bisnis, edit koranbumn