PT Aneka Tambang Tbk. menyatakan siap menerima titipan pengelolaan perusahaan tambang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasaraya (Persero).
Direktur Operasi dan Produksi Antam Hartono mengatakan bahwa pihaknya mendukung keputusan pemerintah terkait penitipan aset tersebut. Dia juga menyatakan pihaknya siap mengelola tambang tersebut.
“Secara prinsip kami mendukung pemerintah, secara operasional kami akan buat setelah diserahkan. Sampai saat ini belum ada penyerahan dari Kementerian BUMN,” katanya kepada Bisnis, Selasa (3/3/2020).
Dia menambahkan pihaknya belum memiliki kalkulasi dampak terhadap kinerja operasional maupun keuangan perseroan karena titipan tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa hal ini bukan pertama kalinya perseroan mendapatkan titipan dari pemerintah.
“Sebelumnya, sudah pernah. Dulu namanya namanya Wilayah Pencadangan Negara dititipkan ke Antam,” ujarnya.
Pada 2019, total penjualan unaudited emas Antam naik 22 persen menjadi 34.023 kg, lebih besar daripada capaian 2018 sebesar 27.894 kg. Penjualan tersebut juga menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah emiten bekode saham ANTM tersebut.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN mendapatkan titipan untuk mengelola PT Batutua Waykanan Minerals. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas merupakan salah satu perusahaan milik tersangka Heru Hidayat.
“Kejaksaan sudah menitipkan PT Batuta Waykanan Minerals, perusahaan yang bergerak yang bergerak di bidang pertambangan emas, dengan kepemilikan 60 persen oleh PT Kalimantan Pancar Sejati. Jadi kami akan mengelola emasnya lagi, ini perusahaannya Heru Hidayat,” jelasnya di Jakarta, Senin (2/3/2020).
PT Batutua Waykanan Minerals merupakan perusahaan yang diduga perolehannya merupakan hasil dari kejahatan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya. Nama Heru Hidayat tercatat sebagai Direktur di PT Kalimantan Pancar Sejati.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Batuta Waykanan Minerals mendapat izin usaha pertambangan mulai 2015 dan berlaku hingga 2035. Kegiatan perusahaan tersebut sudah masuk ke tahap produksi dengan luas area mencapai 5.911 hektare.
Kementerian BUMN diberi mandat untuk melakukan pengawasan jalannya operasional dan keuangan dari perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan agar selama proses penyitaan di tingkat penyidikan hingga eksekusi terhadap putusan pengadilan, nilai dari perusahaan ini tetap terjaga.
Arya mengatakan bahwa pengelolaan tambang emas itu nantinya akan diserahkan kepada Aneka Tambang. Hasil dari pengolahan tambang emas yang sudah dikurangi biaya operasional dan lain-lain nantinya akan masuk ke kas negara.
Sumber Bisnis, edit koranbumn