PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM) anggota MIND ID – BUMN Holding Industri Pertambangan, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2022 yang diselenggarakan di Auditorium Andrawina, Gedung Aneka Tambang, pada tanggal 23 Agustus 2022.
Penyelenggaraan RUPSLB tersebut, sejalan dengan aktivitas spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel, sebagai upaya ANTAM dalam pengembangan dan pengelolaan aset yang lebih optimal guna meningkatkan performa segmen nikel Perusahaan. Selain itu, spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel dilakukan sebagai upaya akselerasi pengembangan usaha Perusahaan dengan manajemen yang fokus, kompetitif, dan agile, dalam melakukan evaluasi peluang bisnis, dan kerja sama strategis untuk mendukung pengembangan bisnis nikel ANTAM di masa yang akan datang, termasuk di dalamnya inisiasi pengembangan ekosistem industri EV Battery untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel dalam negeri.
Pada Mata Acara RUPSLB Pertama, para pemegang saham menyetujui spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel Perseroan, termasuk pengalihan sebagian wilayah izin usaha pertambangan Perseroan yang berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara kepada PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA). Pemegang saham juga menyetujui penambahan penyertaan modal ke dalam PT NKA dan PT SDA dalam rangka pelaksanaan spin-off serta menyetujui Rancangan spin-off yang telah diumumkan melalui surat kabar, beserta perubahan-perubahannya. Selain itu, Pemegang Saham juga setuju untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka spin-off sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Mata Acara RUPSLB Kedua, disetujui pengalihan kekayaan Perseroan berupa saham milik Perseroan di anak-anak Perusahaan ANTAM yang bergerak di bidang pertambangan nikel yaitu PT NKA dan PT SDA. ANTAM akan tetap menjaga kepemilikan mayoritas di kedua anak usaha tersebut. Selanjutnya Pemegang Saham dalam RUPSLB juga memberikan persetujuan kepada ANTAM untuk melakukan pengalihan saham di PT NKA dan PT SDA, dimana nilai pengalihan saham tersebut masing-masing tidak melebihi 50% kekayaan bersih Perseroan, namun secara keseluruhan nilainya dapat melebihi 50% kekayaan bersih Perseroan sesuai laporan keuangan auditan per 31 Desember 2021. Pemegang Saham juga setuju untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan harga yang dianggap patut dengan nilai minimal berdasarkan penilaian oleh penilai independen.