PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM) dengan bangga mengumumkan bahwa Perusahaan telah meraih tiga peringkat Hijau dan tiga peringkat Biru dalam Penghargaan PROPER periode tahun 2017-2018 atas kinerja pengelolaan lingkungan yang baik oleh unit bisnis dan entitas anak. Penghargaan diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ibu Siti Nurbaya pada 27 Desember 2018 di Jakarta.
Direktur Operasi ANTAM, Hari Widjajanto mengatakan: “Penghargaan PROPER Hijau ini merupakan refleksi atas kinerja operasional Perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan komunitas. ANTAM senantiasa menjaga aspek-aspek ketaatan dalam PROPER agar mencapai nilai absolut sebaik mungkin. Perusahaan optimis jika hal ini dijalankan secara konsisten, ANTAM akan menjadi bagian dalam corporate citizens yang semakin mendukung pembangunan berkelanjutan.”
Pada tahun ini PROPER Hijau diperoleh Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBP Emas) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di Jakarta; dan Unit Bisnis Pertambangan Bauksit (UBPB) di Tayan, Kalimantan Barat. Unit Bisnis ANTAM peraih PROPER Hijau ini merupakan 3 dari 155 perusahaan BUMN dan Swasta yang meraih peringkat PROPER Hijau di Indonesia pada tahun 2018.
PROPER Hijau memiliki makna bahwa perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup melebihi dari yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan. Artinya, selain mematuhi ketentuan izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perusahaan juga telah melakukan upaya penghematan penggunaan air dan energi, upaya penurunan beban pencemar, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, melakukan program pengembangan masyarakat serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sedangkan PROPER Biru diraih oleh Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Maluku Utara dan Entitas Anak Perusahaan, PT Cibaliung Sumberdaya. PROPER Biru memiliki makna bahwa perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
PROPER merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan. Pemberian penghargaan PROPER bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan pengelolaan lingungan (environmental excellence) melalui intergrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Sumber ANTAM / edit koranbumn.com