Survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan pada momentum Lebaran tahun ini akan terjadi lonjakan jumlah pemudik. Diperkirakan akan terdapat sebanyak 193 juta orang melakukan perjalanan mudik.
Mengutip pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada website www.dephub.go.id, tren pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Idul Fitri 2023 yakni 123,8 juta orang.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema menjelaskan, dengan melihat potensi lonjakan pemudik yang begitu besar, Asuransi Jasindo melihat adanya peluang baik di momentum lebaran ini.
“Pada momentum lebaran tahun ini, kami ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, yaitu dengan menyediakan solusi perlindungan yang tepat,” katanya pada Kamis (28/3).
Sebagai komitmen untuk memberikan rasa aman, Asuransi Jasindo kembali memberikan promosi dengan meluncurkan produk “Jasindo Mudik” pada Ramadan tahun 2024 ini. Produk ini tidak sekadar menyediakan perlindungan standar seperti asuransi perjalanan pada umumnya, namun juga memberikan manfaat tambahan yang lebih komprehensif.
“Jasindo Mudik memberikan perlindungan yang berbeda dari sekadar asuransi perjalanan biasa. Produk ini memberikan manfaat perlindungan kecelakaan diri, kebakaran rumah, dan pencurian rumah,” Kata Brellian.
Proses pembelian produk ini juga sangat mudah, masyarakat hanya perlu mengaksesnya melalui website resmi Asuransi Jasindo di https://esppa.asuransijasindo.co.id/mudik. Selain itu, tata cara klaim juga sangat sederhana. Peserta dapat menghubungi contact center Asuransi Jasindo di nomor 1500073 atau mendatangi Representative Office Asuransi Jasindo yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, dalam proses klaim, dokumen yang diperlukan berbeda untuk setiap jaminan:
1. Untuk Manfaat Kecelakaan Diri: Peserta harus menyertakan Surat Dokter/Rumah Sakit yang dilengkapi dengan struk pembayaran Dokter/Rumah Sakit.
2. Untuk Manfaat Kebakaran dan Pencurian/Perampokan: Peserta harus melampirkan Foto Kejadian, Surat Keterangan RT/RW, dan Surat Keterangan Kepolisian.
Brellian menegaskan, Asuransi Jasindo berkomitmen untuk menyediakan perlindungan yang komprehensif dan layanan yang mudah diakses bagi masyarakat Indonesia.
“Melalui produk “Jasindo Mudik”, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi pemudik selama perjalanan mereka, serta melindungi mereka dari risiko yang mungkin terjadi,” tutupnya.