• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Asabri akan Menyesuaikan Portofolio Investasi dengan Aturan Baru Menkeu

by redaksi
18 Juni 2021
in Berita
0
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menyatakan perlu terdapat penyesuaian portofolio investasi seiring terbitnya peraturan baru dari Kementerian Keuangan terkait pengelolaan dana pensiun para aparatur negara.

Pekan lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu mengatur pengelolaan dana pensiun di Asabri dan PT Taspen (Persero).

RelatedPosts

THR Pensiun 2026 Pecah Rekor: Penyaluran THR Pensiun 2026 Telah Capai 97%

Sinergi ADHI Karya dan InJourney Hospitality, Perkuat Pengelolaan Industri Perhotelan Nasional

Pastikan Perjalanan Pemudik Berlangsung Aman dan Nyaman, Jasa Marga Gelar Apel Terpadu Siaga Operasional Lebaran 2026

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono menjelaskan bahwa PMK 52/2021 merupakan pengganti dari aturan sebelumnya, yakni PMK 147/2018 yang juga merupakan perubahan atas PMK 174/2017. Menurutnya, perubahan-perubahan itu merupakan upaya menjaga pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun (AIP) agar lebih pruden dan aman.

Penerbitan PMK 52/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani itu mengubah ketentuan investasi pengelolaan dana AIP di Asabri dan Taspen. Wahyu pun menyatakan bahwa pihaknya harus melakukan penyesuaian portofolio investasi.

“Perlu dilakukan penyesuaian terkait batasan dan kriteria tersebut agar portofolio Asabri saat ini sesuai dengan ketentuan [PMK 52/2021],” ujar Wahyu kepada Bisnis, Kamis (17/2/2021).

Dia menyatakan bahwa saat ini Asabri sudah memiliki kebijakan investasi yang lebih ketat dari ketentuan PMK 147/2018, sebagai strategi menjaga portofolio yang pruden, sehat, dan likuid dengan tetap memperhatikan imbal hasil yang memadai. Kebijakan itu pun akan diperbaharui sesuai ketentuan PMK 52/2021.

“PMK 52/2021 mengatur tentang batasan dan kriteria investasi dana AIP oleh Asabri dengan batasan dan kriteria lebih rinci dibandingkan peraturan menteri terdahulu,” ujar Wahyu.

PMK 52/2021 mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan AIP, mulai dari wewenang Badan Pengelola yang mengatur investasi, kriteria dan komposisi investasi, hingga sanksi dari pelaksanaan investasi. Pemerintah mengatur secara rinci bagaimana dana dari iuran pensiun itu dikembangkan.

Pasal 16 PMK 52/2021 mengatur bahwa terdapat sepuluh instrumen investasi yang dapat dipilih Asabri, mulai dari surat berharga negara (SBN), sukuk, deposito, obligasi, medium term notes, penyertaan langsung, dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), reksa dana, dan saham.

Terdapat tiga kriteria saham yang dapat dipilih Asabri berdasarkan aturan tersebut. Nantinya, perseroan harus menyesuaikan portofolio investasi AIP yang ada dengan ketentuan tersebut.

“Memiliki fundamental yang positif, prospek bisnis emiten yang positif, dan nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp5 triliun,” tertulis dalam PMK 52/2021 terkait ketentuan aset dalam bentuk investasi, yang dikutip Bisnis pada Kamis (17/6/2021).

Adapun, jenis reksa dana yang dapat dipilih adalah pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, indeks, reksa dana terproteksi, dan reksa dana dengan penjaminan. PMK 52/2021 pun memberikan ruang penempatan investasi di reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) penyertaan terbatas.

Beleid itu mengatur bahwa reksa dana yang dipilih memiliki saham atau unit penyerta yang diperdagangkan di bursa efek. Terdapat dua kriteria yang ditetapkan bagi Asabri dan Taspen dalam pemilihan reksa dana tersebut.

“[1] manajer investasi yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik; dan [2] dana kelolaan produk reksa dana tersebut paling sedikit Rp100 miliar, tidak termasuk reksa dana yang berasal dari sponsor,” tertulis dalam beleid itu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

INTI Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Sejumlah SMK Telkom

Next Post

PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap Aman di 5 Daerah Utama Ini

Related Posts

Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

THR Pensiun 2026 Pecah Rekor: Penyaluran THR Pensiun 2026 Telah Capai 97%

11 Maret 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Sinergi ADHI Karya dan InJourney Hospitality, Perkuat Pengelolaan Industri Perhotelan Nasional

11 Maret 2026
Pastikan Perjalanan Pemudik Berlangsung Aman dan Nyaman, Jasa Marga Gelar Apel Terpadu Siaga Operasional Lebaran 2026
Berita

Pastikan Perjalanan Pemudik Berlangsung Aman dan Nyaman, Jasa Marga Gelar Apel Terpadu Siaga Operasional Lebaran 2026

11 Maret 2026
Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan
Berita

Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan

11 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Presiden Prabowo Subianto Menargetkan Danantara Menyetor Rp 800 triliun ke Kas Negara Setiap Tahun

11 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Komitmen Nyata Untuk Pendidikan, Bank Mandiri Bagikan Ribuan Tas ke Anak di Lombok

11 Maret 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap Aman di 5 Daerah Utama Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Proyek Infrastruktur Masih Menarik, SMI Terima Pinjaman Rp10,26 Triliun dari Lima Bank Global

SMI Telah Menyalurkan Pendanaan untuk 129 Proyek Strategis Nasional senilai Rp125 triliun hingga 2025

3 hari ago
Indonesia Eximbank Terbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Rp148 M

LPEI Alokasikan Dana Rp2 triliun untuk Dorong Ekspor Furnitur Indonesia

3 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

THR Pensiun 2026 Pecah Rekor: Penyaluran THR Pensiun 2026 Telah Capai 97%

5 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Menargetkan Danantara Menyetor Rp 800 triliun ke Kas Negara Setiap Tahun

6 jam ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

THR Pensiun 2026 Pecah Rekor: Penyaluran THR Pensiun 2026 Telah Capai 97%

by redaksi
11 Maret 2026
0

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) berhasil disalurkan lebih...

Read more
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Sinergi ADHI Karya dan InJourney Hospitality, Perkuat Pengelolaan Industri Perhotelan Nasional

11 Maret 2026
Pastikan Perjalanan Pemudik Berlangsung Aman dan Nyaman, Jasa Marga Gelar Apel Terpadu Siaga Operasional Lebaran 2026

Pastikan Perjalanan Pemudik Berlangsung Aman dan Nyaman, Jasa Marga Gelar Apel Terpadu Siaga Operasional Lebaran 2026

11 Maret 2026
Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan

Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan

11 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Menargetkan Danantara Menyetor Rp 800 triliun ke Kas Negara Setiap Tahun

11 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In