Dilakukan kegiatan sharing session tentang gratifikasi secara hybrid bersama KPK dengan nara sumber Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herda Helmijaya di Gedung Kantor Pusat PT ASABRI, Rabu (13/7) . Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Utama Wahyu Suparyono, Direktur Investasi Jeffry Haryadi P. M., Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Helmi I. Satriyono, Direktur SDM dan Hukum Sri Ainin Muktirizka, Direktur Hubungan Kelembagaan Khaidir Abdurrahman, serta para Kepala Divisi dan para Kepala Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) di seluruh Indonesia.
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan sharing session ini adalah untuk memperoleh update pengetahuan mengenai strategi kebijakan pengendalian gratifikasi, khususnya melakukan diskusi bagaimana PT ASABRI (Persero) selama ini melakukan pengelolaan gratifikasi sesuai dengan amanah yang termuat dalam Pasal 12B dan 12 C Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 yang mengatur tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam sambutannya Wahyu menyampaikan, “PT ASABRI (Persero) saat ini telah berangsur pulih menjadi Perusahaan yang sehat dan telah melakukan berbagai perubahan antara lain perubahan Anggaran Dasar, perubahan SOP Kebijakan Investasi yaitu dengan membuat tiering kewenangan Dewan Komisaris dalam pengambilan keputusan investasi, revisi Keputusan Bersama Dekom dan Direksi tentang Gratifikasi, dalam menetapkan keputusan yang lebih prudent . Dan tentunya Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh Karyawan PT ASABRI (Persero) senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam penerapan pengendalian gratifikasi di seluruh lini dan fungsi Perusahaan”.
“Yang terpenting untuk dipahami adalah bahwa setiap Perusahaan tentunya memiliki value yang menjadi acuan dalam melakukan pengendalian gratifikasi. Sehingga setiap Perusahaan dalam hal ini PT ASABRI (Persero), perlu melakukan sosialisasi terkait value Perusahaan kepada stakeholders, sehingga dapat meminimalisir segala bentuk gratifikasi yang dapat dilakukan oleh mitra kerja Perusahaan”, ujar Herda dalam penjelasannya.















