PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membantah adanya penumpukan penumpang hingga 700 orang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pasalnya, penyaringan penumpang tidak dilakukan oleh pihak pelabuhan dan verifikasi dilakukan oleh gugus tugas di daerah.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Imelda Alini menyatakan tidak menemukan adanya penumpukan penumpang hingga jumlah ratusan orang di Pelabuhan Bakauheni.
“Untuk penumpang yang berjumlah kurang lebih dari 700 orang tidak ada, mungkin yang menyebrang dari Bakauheni menumpuk di Merak menunggu bus lanjutan yang disiapkan oleh pemerintah (BPTD),” jelasnya
ASDP jelasnya, akan menyeberangkan penyeberang yang sudah lolos verifikasi Gugus Tugas dengan mengikuti protokol Covid 19. Proses verifikasi ini butuh waktu dan itu mungkin yang menyebabkan terjadi penumpukan, setelah lulus penyaringan oleh Gugus Tugas, ASDP yang akan mengatur penyeberangannya.
“Karena check point Gugus berlokasi di area pelabuhan, tapi setelah clearance didapat, penumpang langsung disebrangkan dan penumpukan akan terurai,” terangnya.
Aktivitas angkutan penumpang sudah diperbolehkan menyeberang berdasarkan Surat Edaran Dirjen Darat Kemenhub. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal tersebut dalam surat edaran SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang pengaturan penyelenggaran transportasi darat selama amsa dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kendaraan bermotor umum diperbolehkan menggunakan transportasi penyeberangan harus mendapat persetujuan dari petugas kepolisian pada check point terakhir,” tulisnya dalam SE tersebut.
Dia menegaskan pelabuhan penyeberangan hanya boleh memberikan pelayanan tiket secara online atau daring bagi aktivitas mobil barang, kendaraan pengangkut logistik, serta pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Sementara itu, untuk angkutan umum yang diperbolehkan melintas, harus melakukan pembelian tiket pada gerbang khusus di pelabuhan penyeberangan setempat.
Operator pelabuhan penyeberangan juga harus menyediakan gerbang tol khusus pembelian angkutan umum tersebut, dan mewajibkan protokol kesehatan Covid-19 tetap dilaksanakan. Operator juga wajib memastikan calon pengguna jasa memenuhi persyaratan Surat Edaran Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.
Dengan demikian, penyeberangan diizinkan mengangkut penumpang hanya bagi yang menggunakan angkutan umum. Adapun, pengguna kendaraan pribadi tidak diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga masih tidak diperkenankan menyeberang.
Sumber Bisnis, edit koranbumn