Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha setelah PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) berubah nama menjadi PT Asuransi Kredit Indonesia.
Dari surat keputusan yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1 A Dewi Astuti, Rabu (12/8) menyebutkan, bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-176/NB.11/2020 tanggal 4 Agustus 2020.
“Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner OJK atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 4 Agustus 2020,” tulis OJK, dalam situs resminya, Kamis (13/8).
Dengan mengantongi izin usaha, maka Askrindo dapat menjalankan kegiatan usaha serta wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber Kontan, edit koranbumn