• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Baru POJK No. 5 tahun 2022, Terkait Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

by redaksi
11 Mei 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait Lembaga Informasi Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) melalui POJK No. 5 tahun 2022.

LPIP sendiri merupakan lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan. Lembaga ini juga bisa memberikan jasa pemeringkatan terhadap Debitur atau Nasabah berdasarkan data kredit atau pembiayaan.

RelatedPosts

IDM Catat 285 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Taman Wisata Candi Selama Masa Libur Nataru

PTDI Tuntaskan Program Restorasi CN235-100M TNI AU, Bantu Perkuat Kesiapan Operasional Alutsista

BULOG Kawal Keberhasilan Swasembada Pangan dan Pecahkan Rekor Penyerapan Gabah

Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP pun paling sedikit memuat beberapa hal, antara lain karakter dan rekam jejak Debitur atau Nasabah, kemampuan Debitur atau Nasabah untuk memenuhi kewajiban, informasi statistik untuk perencanaan, pengembangan usaha, dan penentuan kebijakan, informasi untuk pengukuran kinerja dan pemantauan profil risiko Debitur atau Nasabah.

Dalam aturan yang menggantikan POJK No. 42 tahun 2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tersebut, Modal disetor untuk mendirikan LPIP ditetapkan paling sedikit Rp 200 miliar. “LPIP wajib menjaga nilai modal bersih sebesar 50% dari modal disetor minimum,” tulis POJK tersebut, dikutip Selasa (10/5).

Sementara itu, sumber dana modal disetor untuk mendirikan LPIP tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank dan/atau pihak lain. Selanjutnya, sumber dana untuk peningkatan setoran modal LPIP dapat berupa uang tunai atau aset lain yang dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur pendukung LPIP.

Dalam aturan tersebut, LPIP juga diperbolehkan untuk memanfaatkan tenaga kerja asing untuk jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan.

Namun,  tetap mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga ahli atau konsultan lokal untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan. Ditambah, menyediakan dua orang tenaga pendamping lokal untuk masing-masing tenaga kerja asing.

“Pemanfaatan tenaga kerja asing wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis aturan tersebut.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Indonesia Mulai Bertransisi Menuju Fase Endemi

Next Post

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022, Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

Related Posts

IDM Catat 285 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Taman Wisata Candi Selama Masa Libur Nataru
Berita

IDM Catat 285 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Taman Wisata Candi Selama Masa Libur Nataru

11 Januari 2026
PTDI Tuntaskan Program Restorasi CN235-100M TNI AU, Bantu Perkuat Kesiapan Operasional Alutsista
Berita

PTDI Tuntaskan Program Restorasi CN235-100M TNI AU, Bantu Perkuat Kesiapan Operasional Alutsista

11 Januari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Kawal Keberhasilan Swasembada Pangan dan Pecahkan Rekor Penyerapan Gabah

11 Januari 2026
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon

11 Januari 2026
Layanan Plastic & Surgery Berkelas Dunia Hadir di The Sanur, InJourney Hospitality Perkuat Health & Wellness Destination Indonesia
Berita

Layanan Plastic & Surgery Berkelas Dunia Hadir di The Sanur, InJourney Hospitality Perkuat Health & Wellness Destination Indonesia

11 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru, Dukung Program Pemerintah Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

11 Januari 2026
Next Post
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022, Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025

7 jam ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Dirut ASDP Indonesia, Ferry Heru Widodo Melaporkan Jumlah penumpang ASDP naik 8% pada Periode Nataru

1 hari ago
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

ASABRI Dan Polda Papua Laksanakan Program Tunas, Upaya Bersama Menurunkan Angka Stunting di Papua

6 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Cetak Sejarah, Pupuk Indonesia Bangun Pabrik NPK Nitrat Pertama Indonesia di Pupuk Kujang Cikampek

7 hari ago
IDM Catat 285 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Taman Wisata Candi Selama Masa Libur Nataru
Berita

IDM Catat 285 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Taman Wisata Candi Selama Masa Libur Nataru

by redaksi
11 Januari 2026
0

Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menghadirkan lonjakan jumlah wisatawan dibanding hari biasa. InJourney Destination Management (IDM) mencatat total...

Read more
PTDI Tuntaskan Program Restorasi CN235-100M TNI AU, Bantu Perkuat Kesiapan Operasional Alutsista

PTDI Tuntaskan Program Restorasi CN235-100M TNI AU, Bantu Perkuat Kesiapan Operasional Alutsista

11 Januari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Kawal Keberhasilan Swasembada Pangan dan Pecahkan Rekor Penyerapan Gabah

11 Januari 2026
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon

11 Januari 2026
Layanan Plastic & Surgery Berkelas Dunia Hadir di The Sanur, InJourney Hospitality Perkuat Health & Wellness Destination Indonesia

Layanan Plastic & Surgery Berkelas Dunia Hadir di The Sanur, InJourney Hospitality Perkuat Health & Wellness Destination Indonesia

11 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In