• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 8 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Baru POJK No. 5 tahun 2022, Terkait Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

by redaksi
11 Mei 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait Lembaga Informasi Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) melalui POJK No. 5 tahun 2022.

LPIP sendiri merupakan lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan. Lembaga ini juga bisa memberikan jasa pemeringkatan terhadap Debitur atau Nasabah berdasarkan data kredit atau pembiayaan.

RelatedPosts

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP pun paling sedikit memuat beberapa hal, antara lain karakter dan rekam jejak Debitur atau Nasabah, kemampuan Debitur atau Nasabah untuk memenuhi kewajiban, informasi statistik untuk perencanaan, pengembangan usaha, dan penentuan kebijakan, informasi untuk pengukuran kinerja dan pemantauan profil risiko Debitur atau Nasabah.

Dalam aturan yang menggantikan POJK No. 42 tahun 2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tersebut, Modal disetor untuk mendirikan LPIP ditetapkan paling sedikit Rp 200 miliar. “LPIP wajib menjaga nilai modal bersih sebesar 50% dari modal disetor minimum,” tulis POJK tersebut, dikutip Selasa (10/5).

Sementara itu, sumber dana modal disetor untuk mendirikan LPIP tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank dan/atau pihak lain. Selanjutnya, sumber dana untuk peningkatan setoran modal LPIP dapat berupa uang tunai atau aset lain yang dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur pendukung LPIP.

Dalam aturan tersebut, LPIP juga diperbolehkan untuk memanfaatkan tenaga kerja asing untuk jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan.

Namun,  tetap mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga ahli atau konsultan lokal untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan. Ditambah, menyediakan dua orang tenaga pendamping lokal untuk masing-masing tenaga kerja asing.

“Pemanfaatan tenaga kerja asing wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis aturan tersebut.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Indonesia Mulai Bertransisi Menuju Fase Endemi

Next Post

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022, Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

8 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

8 Desember 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

8 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

8 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Pengembangan Mobil Nasional, PINDAD Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian PPN/Bappenas

8 Desember 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

7 Desember 2025
Next Post
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022, Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Manajemen Investasi akan meluncurkan ETF Emas pertama di Indonesia

4 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Turun Langsung ke Padang, Direksi BTN Salurkan Bantuan Lewat Universitas dan Pemerintah Daerah

7 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) Sudah Dapat Dilintasi melalui Skema Rekayasa Contraflow

3 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Perkuat Respons Perlindungan Aset Negara yang Terdampak Banjir Sumatera

2 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

by redaksi
8 Desember 2025
0

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatra Barat pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November lalu. Berkat...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

8 Desember 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

8 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

8 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Pengembangan Mobil Nasional, PINDAD Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian PPN/Bappenas

8 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In