• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 8 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri 7 dan 10 Hari

by redaksi
6 Januari 2022
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menandatangani Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 4 Januari 2022.

Disebutkan dalam latar belakang, peraturan ini menggantikan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19 saat ini.

RelatedPosts

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

Kemudian, melalui beleid ini Kasatgas menyampaikan 11 keputusan dimana secara umum terkait penetapn pintu masuk ke wilayah Indonesia hingga aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Lebih lanjut, Satgas menetapkan sembilan pintu masuk bagi PPLN yang terdiri atas tiga bandar udara, tiga pelabuhan laut, dan tiga pos lintas batas negara.

Perinciannya, untuk bandara adalah Soekarno-Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, dan Sam Ratulangi di Sulawsi Utara; kemudian untuk pelabuhan adalah Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, serta Nunukan di Kalimantan Utara.

Lalu untuk pos lintas batas negara adalah di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong di Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Satgas juga memutuskan bahwa PPLN wajib menjalani masa karantina selama 10×24 jam dari negara atau asal kedatangan dengan kriteria diantaranya telah terkonfirmasi mengalami kasus Omicron; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron; dan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Kemudian, bagi PPLN yang datang dari negara di luar kriteria tersebut wajib melakukan karantina 7×24 jam.

“Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” demikian bunyi keputusan keempat dari aturan ini.

Pemerintah pun telah menyediakan sejumlah tempat karantina terpusat yang tersebar di beberapa kota tempat pintu masuk (entry point) berada yakni Jakarta, Jawa Timur, Batam, Manado, Tanjung Pinang, Nunukan, dan Entikong.

Kasatgas juga memutuskan PPLN yang bisa memanfaatkan fasilitas kekarantinaan terpusat di atas adalah WNI dengan kriteria pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa/pelajar, pegawai pemerintahan, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.

Namun, khusus bagi pegawai pemerintah yang menolak dikarantina di lokasi karantina terpusat bisa melakukan karantina di hotel/penginapan karantina terpusat yang sudah ditentukan Satgas dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Sumber Bisnis, edit Koranbumn

Previous Post

Konsorsium Jasa Marga Menang Lelang Investasi Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Sepanjang 206,65 Kilometer

Next Post

Sepanjang 2021, Angkasa Pura I Melayani Hingga 28,29 juta Penumpang di Seluruh Bandara Kelola

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

7 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

7 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

7 Desember 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Perkuat “Pengawasan Dari Langit”, Len Respons Cepat Bencana di Sumatra

7 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Pindad Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

7 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Melaporkan Regulasi Terkait Restrukturisasi Danantara Sedang Disesuaikan

7 Desember 2025
Next Post
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan

Sepanjang 2021, Angkasa Pura I Melayani Hingga 28,29 juta Penumpang di Seluruh Bandara Kelola

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Ungkap Kriteria Saham Incaran untuk Investasi

6 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sumbar, Monitoring dan Dukungan Masih Berlanjut

2 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Libatkan 400 Mahasiswa Bangun Kesadaran ESG melalui Edukasi Keuangan Berkelanjutan

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi, 54 SPBE dan 556 Agen LPG Beroperasi di Wilayah Terdampak Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

6 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

by redaksi
7 Desember 2025
0

Kapal buatan PT PAL Indonesia menjadi tulang punggung operasi kemanusiaan TNI Angkatan Laut dalam upaya percepatan bantuan bagi masyarakat yang...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

7 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

7 Desember 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Perkuat “Pengawasan Dari Langit”, Len Respons Cepat Bencana di Sumatra

7 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Pindad Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

7 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In