• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 19 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Pembayaran Bea Meterai Gunakan Meterai Elektronik

by redaksi
11 Oktober 2021
in Berita
0
Terkait Pencetakan Prangko dan Benda Filateli 2020, Peruri Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Pos Indonesia
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Berharap Kontribusi Danantara sebesar Rp 808 Triliun ke Negara Dukung APBN Tanpa Defisit di 2027

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

Peringati HUT ke-80 RI, ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan-Rayakan Harmoni Budaya Indonesia di Seluruh SBU

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah. Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Dwina Septiani Wijaya melakukan peluncuran meterai elektronik. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara, beberapa direksi dari Badan Usaha Milik Negara, serta beberapa pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut hadir secara fisik maupun virtual pada acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini.

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” ungkap Menteri Keuangan dalam sambutannya.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021. Untuk mendapatkan kedua salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.

Sumber Peruri, edit  koranbumn

Previous Post

Prospek Bisnis TIMAH Dorong Pemulihan Ekonomi

Next Post

Optimalisasi Kerja Otak, Pertamina Gelar R&P Brain Camp

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Presiden Prabowo Subianto Berharap Kontribusi Danantara sebesar Rp 808 Triliun ke Negara Dukung APBN Tanpa Defisit di 2027

18 Agustus 2025
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

18 Agustus 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Peringati HUT ke-80 RI, ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan-Rayakan Harmoni Budaya Indonesia di Seluruh SBU

18 Agustus 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Bukan Liburan Biasa: Buat Perjalananmu Lebih Berkesan dengan Layanan Kereta Luxury Januari–Juli 2025, Kereta Luxury Layani 93.531 Pelanggan

18 Agustus 2025
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

HUT Ke-80 RI: Momentum AirNav Wujudkan Bhakti Transportasi untuk Negeri

18 Agustus 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

92% Stok Beras Nasional Berada di Swasta; Pemerintah Optimalkan Intervensi dengan 4 Juta Ton Beras

18 Agustus 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Optimalisasi Kerja Otak, Pertamina Gelar R&P Brain Camp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Dukung Ekosistem Pendidikan, Hadirkan Ruang Kreatif Pegadaian Kompak Guyub Bahagia di Universitas Indonesia

3 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Layanan Nasabah Lebih Cepat dan Mudah, BTN Dirikan BTN Digital Store di Gedung DPR RI

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Berharap Kontribusi Danantara sebesar Rp 808 Triliun ke Negara Dukung APBN Tanpa Defisit di 2027

2 jam ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Support Digitalisasi Sistem dan Bank Sampah Sekolah Rakyat

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Presiden Prabowo Subianto Berharap Kontribusi Danantara sebesar Rp 808 Triliun ke Negara Dukung APBN Tanpa Defisit di 2027

by redaksi
18 Agustus 2025
0

Presiden Prabowo Subianto menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa didesain tanpa defisit pada tahun 2027 atau 2028. Biasanya, defisit APBN didesain berada di bawah 3 persen. Hal...

Read more
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

18 Agustus 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Peringati HUT ke-80 RI, ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan-Rayakan Harmoni Budaya Indonesia di Seluruh SBU

18 Agustus 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Bukan Liburan Biasa: Buat Perjalananmu Lebih Berkesan dengan Layanan Kereta Luxury Januari–Juli 2025, Kereta Luxury Layani 93.531 Pelanggan

18 Agustus 2025
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

HUT Ke-80 RI: Momentum AirNav Wujudkan Bhakti Transportasi untuk Negeri

18 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In