Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meraih opini Wajar Dalam Semua Hal Yang Material dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit keuangan tahun 2021. LPS memperoleh predikat tersebut untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut. Dengan capaian ini, LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tumbuhnya industri perbankan
Sepanjang tahun 2021, LPS juga telah melakukan beberapa kebijakan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pada 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah sebesar 1% dan 0,75% untuk simpanan valuta asing.
Selain itu, LPS juga menerapkan kebijakan relaksasi denda premi dan pelaporan bank selama tahun 2021. Hal ini untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi sebagai bagian dari sinergi kebijakan stabilitas sistem keuangan.
Pada pertengahan kedua tahun 2021, kinerja industri perbankan pun menunjukkan tren pemulihan seiring dengan pertumbuhan ekonomi sebagai dampak penanganan pandemi COVID-19 yang lebih baik. Total aset perbankan per 31 Desember 2021 sebesar Rp10.112,9 triliun, tumbuh 10,2% (YoY) dibandingkan 31 Desember 2020 (7,2% YoY). Capaian positif ini tak terlepas dari sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS.
āMembaiknya kinerja perbankan ini merupakan pencapaian yang patut disyukuri di tengah situasi pandemi, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan, serta membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang cukup baik,ā ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui siaran pers, Jumat (30/4).
Aplikasi Kalkulator 3T
LPS pun terus berkomitmen untuk lebih melayani masyarakat, salah satunya membantu nasabah mengetahui syarat penjaminan simpanan yaitu dengan menghadirkan simulasi Kalkulator 3T LPS. Kehadiran Kalkulator 3T LPS ini membantu masyarakat agar lebih memahami syarat-syarat penjaminan yang dikenal sebagai 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak lebih dari tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank semisal kredit macet.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi Kalkulator 3T LPS secara mudah melalui laman resmi LPS diĀ www.lps.go.id. Dengan adanya inovasi ini, jika suatu bank terpaksa dilikuidasi, nasabah dapat memastikan simpanan mereka telah sesuai syarat 3T sehingga tetap bisa dibayarkan LPS.
LPS pun terus mengimbau para nasabah bank agar cermat menyikapi tawaran bunga tinggi atau tawaran lain berbentuk imbal balikĀ cashbackĀ yang diberikan sejumlah bank. Seperti disebutkan dalam Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2, pemberian uang dalam konteks penghimpunan dana juga masuk ke dalam komponen perhitungan bunga.
Dalam laporan keuangan pada akhir tahun 2021, LPS mencatatkan pertumbuhan total aset senilai Rp162,01 triliun. Nilai ini tumbuh 15,59% dari tahun sebelumnya.
Kemudian, portofolio Investasi Surat Berharga LPS per 31 Desember 2021 mencapai Rp152,39 triliun atau tumbuh 14,25% dibandingkan tahun 2020. Per akhir 2021, LPS membukukan pendapatan investasi Rp10,00 triliun, atau meningkat 13,03% dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, LPS membukukan surplus bersih sebesar Rp24,68 triliun. Surplus ini naik 10,54% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn