• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Badan Usaha Penjamin Infrastruktur Jamin Utang Hutama Karya dan PT KAI

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Pengungsi Aceh Tamiang Masuki Babak Baru, Hutama Karya Pimpin Serah Terima 600 unit Rumah Hunian Danantara

PINDAD Selenggarakan Townhall Meeting, Laksanakan Review Kinerja 2025 & Rencana 2026

Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) tidak hanya menjamin sejumlah proyek infrastruktur agar bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. Perusahaan pelat merah ini bahkan memberikan garansi bagi proyek infrastruktur yang jadi prioritas.
Ada tiga proyek infrastruktur mendapat penjaminan. Pertama, proyek pembangunan Jalan Tol Sumatra yang dikerjakan PT Hutama Karya, Kedua, infrastruktur ketenagalistrikan milik Perusahaan Listrik Negara PT PLN) (Persero), dan Ketiga proyek Light Rail Transit (LRT) atau Kereta Ringan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Proyek Infrastruktur yang Dijamin
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.08/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 menugaskan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI), BUMN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2009 untuk memberikan garansi atau jaminan terhadap pinjaman untuk tiga proyek infrastruktur.
Mengutip dari laman Setkab.go.id, Sabtu (8/9), ketiga proyek infrastruktur yang diberikan garansi itu adalah Proyek Jalan Tol Sumatra yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya, Infrastruktur ketenagalistrikan milik Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan Light Rail Transit (LRT) atau Kereta Ringan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).
Dalam PMK itu disebutkan, BUPI memberikan Jaminan Pinjaman Langsung secara First Loss Basis, dengan pembagian: a. BUPI menanggung porsi minimum jaminan, yaitu sejumlah nominal seluruh kewajiban finansial terjamin selama 12 bulan pertama setelah masa tenggang pinjaman berakhir atau porsi jaminan yang lebih besar dari porsi minimum jaminan; b. Pemerintah menanggung sisa porsi jaminan yang telah ditanggung oleh BUPI.
“Dalam hal BUPI bertindakan selaku penjamin tunggal, seluruh porsi jaminan ditanggung oleh BUPI,” bunyi Pasal 4 ayat 2 poin b.
Menurut PMK ini, ruang lingkup Jaminan Bersama dan Jaminan BUPI dalam proyek pembangunan Jalan Tol Sumatra meliputi: a. jaminan pinjaman PT Hutama Karya (Persero); dan b. Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero).
“Dalam pemberian jaminan BUPI untuk pinjaman PT Hutama Karya dan jaminan obligasi PT Hutama Karya, BUPI bertindak selaku Penjamin Tunggal,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK ini.
Sementara untuk percepatan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan diberikan BUPI kepada PT PLN (Persero) berdasarkan Perjanjian Pinjaman Atas Resiko Gagal Bayar PT PLN (Persero).
“Jaminan pinjaman PT PLN (Persero) diberikan untuk keseluruhan (full) dari kewajiban finansial PT PLN kepada Kreditur, yang meliputi pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta biaya-biaya lain berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
Adapun untuk Proyek LRT Jabodebek, jaminan pinjaman BUPI meliputi: a. Jaminan Pinjaman PT KAI (Persero); dan b. Jaminan Obligasi PT KAI (Persero).
Jaminan pinjaman PT KAI (Persero), menurut PMK ini, dapat diberikan untuk keseluruhan (full) atau sebagian (partial) dari kewajiban finansial PT KAI, yang meliputi pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta denda dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 29 PMK Nomor 101/PMK.08/2018 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana, pada 27 Agustus 2018.
Sumber kontan.co.id
Previous Post

TWC Kembangkan Desa Wisata Kebondalem Kidul, Bupati Klaten “Terima Kasih TWC"

Next Post

Per Juli 2018, Kontrak Baru PTPP Tembus Rp 27,19 Triliun

Related Posts

Pengungsi Aceh Tamiang Masuki Babak Baru, Hutama Karya Pimpin Serah Terima 600 unit Rumah Hunian Danantara
Berita

Pengungsi Aceh Tamiang Masuki Babak Baru, Hutama Karya Pimpin Serah Terima 600 unit Rumah Hunian Danantara

10 Januari 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

PINDAD Selenggarakan Townhall Meeting, Laksanakan Review Kinerja 2025 & Rencana 2026

10 Januari 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

10 Januari 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Menutup Tahun di Beranda Sumatra, BHC Rayakan Harapan Bersama

10 Januari 2026
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar
Anak Perusahaan

Kolaborasi Pertamina–Elnusa Hadirkan Sumur Air Bersih bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra

10 Januari 2026
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

1 Januari 2026, Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi ke Petani Jawa Timur

10 Januari 2026
Next Post

Per Juli 2018, Kontrak Baru PTPP Tembus Rp 27,19 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Perluas Inklusi Keuangan, BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima

13 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Bahu-Membahu Operasikan Layanan Kesehatan: Kolaborasi Pertamina – RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Jaga Denyut Nadi Misi Kemanusiaan

5 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Respon Bukit Asam Terkait Wacana Penerapan Bea Keluar Batu Bara

14 jam ago
BEI Masih Menantikan IPO BUMN pada Tahun 2020

BUMN Tidak Masuk Daftar IPO Lighthouse 2026

14 jam ago
Pengungsi Aceh Tamiang Masuki Babak Baru, Hutama Karya Pimpin Serah Terima 600 unit Rumah Hunian Danantara
Berita

Pengungsi Aceh Tamiang Masuki Babak Baru, Hutama Karya Pimpin Serah Terima 600 unit Rumah Hunian Danantara

by redaksi
10 Januari 2026
0

Pengungsi terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang kini mendapat harapan baru dan memasuki babak pemulihan berikutnya. Setelah melewati masa darurat,...

Read more
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

PINDAD Selenggarakan Townhall Meeting, Laksanakan Review Kinerja 2025 & Rencana 2026

10 Januari 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

10 Januari 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Menutup Tahun di Beranda Sumatra, BHC Rayakan Harapan Bersama

10 Januari 2026
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Kolaborasi Pertamina–Elnusa Hadirkan Sumur Air Bersih bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra

10 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In