PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan layanan vaksin Covid-19 gratis bagi seluruh penumpang kereta jarak jauh, yang tersedia di 10 stasiun.
“Program vaksinasi gratis di stasiun ini merupakan upaya KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA jarak jauh di masa PPKM Darurat sesuai SE Kemenhub No 42 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Selasa (6/7/2021).
Sebanyak 10 stasiun yang membuka layanan vaksinasi Covid-19, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, dan Jember.
Jumlah stasiun yang melayani vaksinasi ini bertambah dari sebelumnya tujuh stasiun saja. Sementara di wilayah Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta layanan ini ada di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan.
Joni menjelaskan, secara bertahap KAI akan menambah jumlah stasiun yang melayani Vaksinasi Covid-19 grvtis tersebut. Hadirnya layanan ini juga untuk mendukung program percepatan vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakkan pemerintah. PT KAI mencatat pada periode 3 – 4 Juli 2021 KAI telah melakukan vaksinasi kepada 489 pelanggan KA jarak jauh.
Syarat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun ini, yakni harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan.
Kuota Vaksin Terbatas
Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19
Joni mengimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 di stasiun agar merencanakan dengan baik waktu antara vaksinasi, tes antigen, dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk menghindari keterlambatan naik KA. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya.
Dia mengatakan pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan pada masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
“Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA jarak jauh dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau tes antigen yang masih berlaku,” papar dia.
Sementara itu, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau tes antigen.
Sumber Bisnis, edit koranbumn