• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 8 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bahana Perkirakan Dampak UU HPP akan kecil Terhadap Tekanan Inflasi dan Kenaikan Penerimaan Negara

by redaksi
10 Oktober 2021
in Berita
0
Wakil Menteri Kartika Wirjoatmodjo Ungkap Holding Asuransi Setor Dividen ke BPUI
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditujukan untuk agenda reformasi perpajakan. Salah satu tujuan yang ingin dikejar melalui UU ini adalah peningkatan rasio pajak.

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemenkeu.go.id, Jumat (8/10/2021), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa saat ini tax ratio (rasio pajak) Indonesia berada di angka 8,4 persen. Dengan adanya UU HPP, diharapkan rasio pajak bisa ditingkatkan menjadi 9,4 persen pada 2024.

RelatedPosts

Dukung Inovasi Pendidikan Tinggi Indonesia, Pertamina Bangun Gedung Riset di ITB

Waskita Karya Garap Jalan Kretek-Girijati, Dukung Pengembangan Pariwisata di Pesisir Selatan DIY

PTDI Perluas Layanan Perawatan Pesawat Hingga ke Sektor General Aviation

“Bahkan bisa mencapai 10 persen pada tahun 2025,” ujar Suahasil seperti yang dikutip dari siaran resmi, Jumat (8/10/2021).

Bahana Sekuritas, melalui kajian makroekonominya, menilai bahwa beleid sapu jagad di dunia perpajakan tersebut justru terlihat kurang agresif dari yang sebelumnya diperkirakan.

Meski digadang-gadang bisa menaikkan rasio pajak, Bahana melihat masih ada tantangan besar dalam meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), serta memperkecil defisit.

Bahana memperkirakan dampak dari UU HPP akan kecil terhadap tekanan inflasi dan juga kenaikan penerimaan negara. “Tentunya lebih rendah dari tambahan penerimaan sebesar Rp140 triliun [US$9,8 miliar] yang ditargetkan Kementerian Keuangan di 2022,” demikian ditulis dalam kajian yang diterima Bisnis, Sabtu (9/10/2021).

Dari sisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022, dan 12 persen di 2024, diperkirakan bisa memicu inflasi tahunan tipis tidak lebih dari 0,1 persen dari tingkat 2020 yaitu 1,6 persen.

“Kami pikir pengesahan secara cepat Undang-Undang tersebut akan membantu menghilangkan ketidakpastian dan mengerek ekspektasi inflasi,” tulis Bahana.

Terkait dengan pembebasan barang dan jasa pokok dari PPN, Bahana menilai langkah pemerintah dan DPR tersebut menandakan kesempatan yang terlewatkan untuk memperluas basis pajak. Sementara, barang-barang dan jasa seperti layanan kesehatan dan pendidikan di negara Asia lain merupakan industri formal, yang menjadi subyek dari PPN atau value-added tax (VAT).

Pada kluster Pajak Penghasilan (PPh), Bahana menilai langkah pemerintah dan DPR untuk mempertahankan tarif pajak korporasi di 22 persen pada tahun depan, merupakan hal yang masuk akal.

Pasalnya, tarif pajak korporasi global kini meningkat (bukan menurun) seiring dengan upaya pemangku kebijakan dalam mengumpulkan dana untuk memulihkan kesehatan fiskal pascapandemi.

Bahana lalu memperkirakan layer PPh baru sebesar 35 persen untuk orang super kaya dengan penghasilan Rp5 miliar per tahun, akan menjadi langkah yang substansial. Bahana memperkirakan kebijakan tersebut bisa menambahkan penerimaan pajak sekitar Rp6-Rp8 triliun tahun depan, dari penerimaan pajak individu sebesar Rp150 triliun per tahunnya.

“Ini bisa jadi substansial, dengan perhitungan kami menunjukkan tambahan penerimaan pajak Rp6-Rp8 triliun tahun depan, dari penerimaan pajak individu sebesar Rp150 triliun per tahunnya. Perlu dicatat, nilai kekayaan orang kaya [dengan nilai deposit lebih dari Rp5 miliar] setara dengan setengah dari total dana pihak ketiga di perbankan, menurut statistik perbankan Indonesia,” tutur Bahana.

Sementara pada pajak karbon, pemerintah akan mulai mengenakan pajak sebesar Rp30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2) atau satuan setara, mulai dari 1 April 2022. Pengenaan pajak karbon hanya akan ditujukan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari batu bara dengan menggunakan skema cap and tax.

Di sisi lain, Bahana mempertanyakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, dengan memilih pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty, ketimbang memperkenalkan skema pajak digital (digital tax) seperti yang sudah ada di negara-negara lain seperti Austria, Prancis, India, Italia, UK, Spanyol, dan Turki.

Padahal, dengan banyaknya perusahaan berbasis digital di Indonesia, Bahana memperkirakan Indonesia berpotensi menambah penerimaan pajak lebih dari Rp21 triliun. “Implementasi berbagai macam skema pajak digital bisa membawa minimal Rp21,3 triliun penerimaan [pajak] pada untuk penerimaan negara,” kata Bahana.

Namun, Indonesia justru mengambil opsi tax amnesty jilid II, yang dinilai Bahana bisa menyakiti dan mengecewakan pembayar pajak yang patuh, serta mereka yang sudah berapartisipasi pada program jilid I 2016.

Selain itu, efektivitas program PPS ini pun dipertanyakan. Pasalnya, Bahana mencatat tidak ada siklus perekonomian kuat selama lima tahun terakhir yang bisa menggemukkan kekayaan.

Sementara itu, pada program tax amnesty jilid I, antusiasme peserta program jatuh pada periode kedua dan ketiga (Oktober 2016-Maret 2017). Pada saat itu, pemerintah hanya mencatat repatriasi aset senilai Rp16,7 triliun dibandingkan dengan periode pertama sebesar Rp130 triliun (Juli-September 2016).

“Ada beberapa alasan untuk mempertanyakan efektivitas program ini, salah satunya ini bisa jadi hanya konsesi politik untuk menguntungkan segelintir pengusaha saja,” kata Bahana.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Produksi Buah Naga Sugiono Naik, 20 Petani Lain Ingin Meniru Pakai Listrik PLN

Next Post

Metropolitan Rebana akan Ditawarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Menteri BUMN Erick Tohir kepada Investor Timur Tengah

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Dukung Inovasi Pendidikan Tinggi Indonesia, Pertamina Bangun Gedung Riset di ITB

8 Agustus 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Garap Jalan Kretek-Girijati, Dukung Pengembangan Pariwisata di Pesisir Selatan DIY

8 Agustus 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

PTDI Perluas Layanan Perawatan Pesawat Hingga ke Sektor General Aviation

8 Agustus 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Hadirkan balé Properti, Inovasi Digital untuk Akses Hunian yang Lebih Mudah

8 Agustus 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Perkuat Pemahaman TJSL, Jasa Marga Gelar Site Visit Inovatif di Rest Area Travoy KM 88B Bersama Jet Roadster Campus Hiring 2025

8 Agustus 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia dan Naval Group, Bangun Kapal Selam Modern Anak Bangsa

8 Agustus 2025
Next Post
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Metropolitan Rebana akan Ditawarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Menteri BUMN Erick Tohir kepada Investor Timur Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY

Rupiah Borobudur Playon Perkuat Potensi Pariwisata Berbasis Olahraga

7 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG dan KAI Perkuat Literasi Keuangan Karyawan Jelang HUT RI Ke-80

9 jam ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul

2 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Grup Siap Jalankan Mekanisme Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Dukung Inovasi Pendidikan Tinggi Indonesia, Pertamina Bangun Gedung Riset di ITB

by redaksi
8 Agustus 2025
0

PT Pertamina (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memberikan bantuan berupa pembangunan fasilitas Gedung Rekayasa Molekular dan...

Read more
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Garap Jalan Kretek-Girijati, Dukung Pengembangan Pariwisata di Pesisir Selatan DIY

8 Agustus 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PTDI Perluas Layanan Perawatan Pesawat Hingga ke Sektor General Aviation

8 Agustus 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Hadirkan balé Properti, Inovasi Digital untuk Akses Hunian yang Lebih Mudah

8 Agustus 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Perkuat Pemahaman TJSL, Jasa Marga Gelar Site Visit Inovatif di Rest Area Travoy KM 88B Bersama Jet Roadster Campus Hiring 2025

8 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In