Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali melayani penerbangan rute Doha-Bali ditandai dengan kembali beroperasinya penerbangan maskapai Qatar Airways yang menghubungkan kedua kota. Pada Minggu (27/03) sore, penerbangan Qatar Airways QR960 mendarat di Bali pada pukul 17.31 WITA, dengan mengangkut 222 penumpang.
Penerbangan yang menggunakan pesawat tipe Boeing 787-8 Dreamliner tersebut kemudian berangkat kembali ke Doha pada Senin (28/03) dini hari pada pukul 01.27 WITA dengan menggunakan nomor penerbangan QR961, dan mengangkut 103 penumpang.
“Rute Doha-Bali menjadi rute internasional reguler yang kembali dilayani oleh Bandara I Gusti Ngurah Rai, setelah sebelumnya sempat berhenti beroperasi sejak awal pandemi. Hingga kini, maskapai Qatar Airways menjadi maskapai ke delapan yang melayani rute penerbangan internasional reguler dari dan menuju Bali,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports, Faik Fahmi.
“Rute ini sekaligus menambah jumlah rute internasional yang dilayani Bandara I Gusti Ngurah Rai menjadi enam rute, yaitu Singapura, Melbourne, Sydney, Tokyo, Kuala Lumpur, dan Doha. Kami menyambut pembukaan kembali rute Doha-Bali dengan sangat antusias, mengingat potensi tambahan peningkatan jumlah penumpang ke depannya. Kami cukup optimistis, dengan semakin bertambahnya rute penerbangan internasional reguler yang kembali beroperasi, akan membawa implikasi positif terhadap pariwisata Bali,” tambahnya.
Tercatat, sejak kembali beroperasinya rute penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Februari 2022, hingga Minggu (27/03), sebanyak 24.803 penumpang dan 260 penerbangan rute internasional reguler telah terlayani.
“Per tanggal 24 Maret kemarin, Angkasa Pura Airports telah mengimplementasikan aturan perjalanan internasional baru seiring dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022. Dengan berlakunya aturan baru ini, kami cukup optimis bahwa akan terjadi peningkatan trafik penerbangan dan penumpang rute internasional reguler di bandara-bandara yang kami kelola, khususnya di Bali, Surabaya, Manado, dan Lombok. Hal ini tentunya juga akan membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata di Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Faik Fahmi.
“Berlakunya aturan baru tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang bagi maskapai lainnya, baik maskapai internasional dan nasional, untuk membuka kembali rute penerbangan internasional reguler, seiring dengan pelonggaran aturan perjalanan internasional. Kami mengimbangi dengan memberikan layanan terbaik, serta dengan mengimplementasikan protokol kesehatan yang berlaku di bandara,” tutupnya.