Bank-bank milik negara telah melakukan restrukturisasi atau memberikan keringanan kredit kepada para nasabah yang terdampak oleh virus corona (Covid-19).
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso mengatakan atas dasar POJK, bank-bank diberikan kewenangan membuat kriteria untuk restrukturisasi kredit.
“Kalau fokus untuk UKM, maka sampai 24 April 2020 Himbara sudah merestrukturisasi 801.685 nasabah UMKM dengan portofolio Rp87,3 triliun,” ujarnya dalam Rapat bersama Komisi VI DPR melalui video streaming, Kamis (30/4/2020).
Untuk non UMKM, bank Himbara merestrukturisasi sebanyak 30.367 nasabah senilai Rp33,49 triliun. Dengan demikian, total nasabah yang telah diberi keringanan kredit oleh bank BUMN sebanyak 832.052 nasabah dengan nilai total kredit Rp120,85 triliun.
Dia menyebutkan realisasi tersebut menggunakan kriteria internal yang disusun oleh bank-bank negara dan belum memperhitungkan subsidi negara sembari menunggu PP dirilis oleh pemerintah.
Sumber Bisnis, edit koranbumn