Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. Ini berlaku sejak tanggal 12 Juli sampai 30 September 2021.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa hal tersebut dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip,” katanya dikutip melalui situs BI, Kamis (8/7/2021).
Erwin menjelaskan bahwa BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait.
Asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19 juga tak luput dari sinergi.
“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” jelasnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn