Lima ruas jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mulai efektif menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terhadap pelanggar batas kecepatan dan mobil bermuatan dan dimensi lebih (ODOL) per 1 April 2022.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan pihaknya telah memasang tujuh kamera pemantau kecepatan yang tersebar di lima ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Heru menuturkan penerapan tilang elektronik di jalan tol oleh Kepolisian menyasar dua jenis pelanggaran yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran over load dan over speed.
“Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan over speed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit,” katanya kepada Bisnis, Jumat (1/4/2022).
Heru mengungkapkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk melanjutkan pemasang 25 kamera unit lainnya yang akan tersebar di delapan titik jalan tol di Jabodetabek, 16 titik di jalan tol Trans Jawa, serta 1 titik di jalan tol yang ada di luar Jawa.
Sementara itu, penerapan tilang elektronik di jalan tol Jasa Marga Group untuk pelanggaran kendaraan over load terdapat di dua ruas jalan tol dengan Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di Jalan Tol JORR Seksi E dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
“Jasa Marga siap mendukung pemberlakuan penindakan tilang elektronik di jalan tol yang akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol,” imbuhnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn