PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengakui adanya permintaan restrukturisasi kembali dari debitur penerima keringanan kredit.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan menyampaikan kondisi pandemi cukup berat tahun ini sehingga membuat kondisi keuangan debitur lebih buruk dari perkiraan awal.
Emiten dengan kode saham BMRI tersebut pun tetap berupaya untuk memberi dukungan kepada debitur agar dapat melewati pandemi dengan kondisi terbaik.
“Memang kami telah menerima permohonan restrukturisasi dari debitur penerima restrukturisasi dan saat ini kami sedang mempersiapkan aturan internal untuk menyikapi permohonan re-restrukturisasi tersebut,” katanya
Sejauh ini, dia memastikan restrukturisasi debitur terdampak Covid-19 oleh Bank Mandiri telah dilakukan dalam koridor ketentuan yang ditetapkan regulator dan masih inline dengan skenario internal Bank Mandiri.
Adapun, hingga 14 September 2020, Bank Mandiri telah menyetujui permohonan restrukturisasi lebih dari 522 ribu debitur terdampak covid-19 dengan nilai portofolio lebih dari Rp115 triliun. Dari jumlah debitur tersebut, tercatat 325 ribu lebih merupakan debitur UMKM.
Perseroan pun memperkirakan akan ada 7 persen hingga 8 persen debitur yang akan jatuh menjadi rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) apabila relaksasi kolektibilitas berakhir pada Maret 2021.
Wakil Direktur Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan perkiraan tersebut telah menyesuaikan dengan kondisi makroekonomi saat ini. Apabila POJK 11/2020 tidak diperpanjang, diperkirakan akan ada tambahan rasio NPL sekitar 1,5 persen hingga 2 persen setelah relaksasi kolektibilitas berakhir.
Menurutnya, salah satu strategi yang saat ini dilakukan perseroan untuk menjaga debitur dari NPL adalah dengan mengupayakan skema restrukturisasi yang sesuai dengan kemampuan cashflow. Secara berkala, Bank Mandiri juga terus memantau realisasi bisnis dan viability debitur.
“Bank Mandiri juga melakukan proses early warning melalui watchlist tools,” katanya
Bank Mandiri, lanjutnya, melihat tahun 2021 belum menunjukkan pemulihan ekonomi secara penuh sehingga masih terdapat tekanan cukup signifikan terhadap kemampuan bisnis dan kinerja debitur.
“Menurut kami, relaksasi dari regulator yang diberikan kepada perbankan masih akan membantu kinerja perbankan dan dapat memberikan kepercayaan kepada nasabah dan investor,” katanya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn