PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) menyampaikan laporan informasi atau fakta material laporan piutang tak tertagih tahun 2020.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia dikutip Kamis (31/12/2020), Division Head Corporate Secretary & Legal Bank Mantap Bambang Teguh Pramusinto pada 30 Desember 2020 menyampaikan laporan informasi atau fakta material tentang laporan piutang tak tertagih tahun 2020.
Dia menguraikan PT Bank Mandiri Taspen menghapus buku piutang tak tertagih pada periode 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020 sebanyak 745 debitur dengan nominal sebesar Rp114,50 miliar.
Rincian kredit piutang yang nyata-nyata tidak tertagih disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan oleh PT Bank Mandiri Taspen.
“Informasi atau fakta material tersebut tidak berdampak pada kelangsungan usaha Bank Mandiri Taspen,” terangnya.
Pada hari sebelumnya, Bank Mantap mendapatkan penambahan modal dari induk usaha yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar Rp255,38 miliar.
Dengan penambahan penyertaan modal tersebut, maka kepemilikan saham Bank Mandiri di Bank Mantap dari sebelum transaksi sebesar 51,077 persen menjadi 51,098 persen setelah transaksi. Penambahan modal tersebut dilakukan agar Bank Mantap dapat tumbuh secara progresif dan sustainable.
Di antaranya dengan melakukan peningkatan kapasitas layanan dan percepatan transaksi bisnis dengan melakukan pengembangan core banking dan digitalisasi, serta mengembangkan jaringan dengan menerapkan strategi efisiensi pengelolaan bangunan cabang secara bertahap selama 5 tahun ke depan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn