Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyambut baik ketentuan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aturan baru perbankan terkait bank digital. Adapun aturan tersebut dirilis dalam POJK Nomor 12 tahun 2021 tentang bank umum dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan perseroan berupaya dapat tetap adaptif terhadap dinamika yang terjadi di dalam industri keuangan dan membuka berbagai macam kemungkinan agar bisa terus berkembang menjadi lebih baik lagi.
“Sebagai salah satu bank yang paling progresif dalam pengembangan produk dan inovasi digital,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha ketika dihubungi Republika, Senin (23/8).
Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memandang positif atas aturan bank digital yang dikeluarkan oleh OJK. Hal tersebut menunjukkan bahwa regulator mengakomodasi dan cepat beradaptasi atas digitalisasi yang tengah terjadi saat ini.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan sejak 2016 BRI telah melakukan transformasi, salah satu area transformasinya yakni transformasi digital.
“Ke depan, arah pengembangan digital BRI akan difokuskan pada 3 hal, yakni digitizing core, digital ecosystem dan new digital proposition. Secara alami jumlah kantor cabang akan berkurang, karena masyarakat makin terbiasa bertransaksi digital,” ujarnya.
Menurutnya pada masa mendatang, layanan konvensional perbankan akan banyak digantikan oleh sistem digital. Akan tetapi, waktu yang dibutuhkan agar sistem bank digital beroperasi maksimal diperkirakan masih sekitar lima sampai 10 tahun lagi.
“Fakta itu membuat kehadiran bank konvensional seperti BRI masih dibutuhkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dalam perjalanannya, proses transformasi digital layanan perbankan juga turut berlangsung dan menunggu adanya aturan dari regulator untuk pengamanan operasional dan konsumen bank digital,” ucapnya.
Aestika menyebut saat ini BRI sebagai lembaga keuangan dengan jangkauan terluas di Indonesia telah memulai langkah pelayanan secara hybrid untuk masyarakat, salah satu contohnya layanan secara daring bisa didapatkan masyarakat dan nasabah melalui aplikasi BRImo.
“Melalui platform tersebut, pengajuan kredit dan pembukaan rekening baru di BRI bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit,” ucapnya.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyadari peranan fintech, sebagai representasi awal digital bank services, dan bank konvensional memiliki keunggulan masing-masing yang patut diperhitungkan. Tak seperti fintech, yang hanya memiliki platform, bank seperti BNI, memiliki keduanya, baik platform maupun produk atau services sendiri.
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom Hadi Prayitno mengatakan BNI berupaya mengembangkan Agen46 di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor cabang, dengan maksud lebih memudahkan pemberian layanan kepada nasabah.
“Pada saat yang sama, kami terus melakukan inovasi melalui produk-produk layanan sebagai salah fokus pada Transformasi Digital yang tengah kami percepat saat ini, terutama pada 3 product champion kami, yaitu The New Mobile Banking BNI, BNI Direct, dan BNI Open Banking API,” ucapnya.
Menurutnya hal itu membawa perseroan dapat kolaborasi antara fungsi layanan fintech dengan bank konvensional. Maka itu, dalam menemukan ekuilibrium baru dalam dunia digital.
“Kami melihat bahwa pembentukan anak usaha baru dalam bentuk bank digital merupakan opsi yang kami jajagi, namun bukan satu-satunya alternatif yang wajib ditempuh,” ucapnya.
Sumber Republika, edit koranbumn