PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf.
Sukuk wakaf merupakan investasi dana wakaf uang selamanya atau temporer (berjangka) melalui sukuk negara yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI untuk pemberdayaan ekonomi rakyat.
Pada sukuk wakaf, diskonto dan atau kupon sukuk tidak akan dimanfaatkan oleh wakif (investor) tetapi akan digunakan untuk kegiatan atau aktivitas sosial, kesehatan, dan ekonomi yang memberikan nilai manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan (mauquf ‘alaihi).
Direktur Distribution and Sales Mandiri Syariah Anton Sukarna mengatakan CWLS ini merupakan program sukuk wakaf pertama untuk Mandiri Syariah. Program ini juga merupakan sinergi perdana dengan Kemenkeu dan Nazir wakaf BSM Umat dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran wakaf uang melalui CWLS.
Dalam penerbitan CWLS sendiri, Mandiri Syariah berkolaborasi dengan Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSMU) sebagai nazhir (penerima) wakaf sekaligus implementator dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Beacukai Propinsi Aceh sebagai inisiator program.
Lebih lanjut Anton menyampaikan Mandiri Syariah menyambut baik inisiasi Dirjen Beacukai Aceh dalam mengembangkan ekonomi Aceh melalui penerbitan sukuk wakaf.
Ke depan, program dengan skema CWLS ini direncanakan akan dikembangkan di daerah-daerah lain sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari skema wakaf produktif ini.
Anton berharap melalui sukuk wakaf ini Mandiri Syariah dapat turut berkontribusi mensukseskan program Pemerintah khususnya pengembangan ekonomi Provinsi Aceh.
“Sebagai sahabat transaksional dan spiritual nasabah, kami ingin memberikan kesempatan kepada para nasabah untuk bertransaksi sekaligus beramal dan berbagi melalui skema CWLS,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Senin (31/8/2020).
Dalam kolaborasi ini Mandiri Syariah menjadi penyedia layanan penerimaan wakaf uang atau cash waqf melalui Mandiri Syariah Mobile dan platform Jadiberkah.id.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Beacukai Propinsi Aceh Safuadi mengatakan CWLS ditujukan untuk program pendayagunaan wakaf produktif melalui penguatan UMKM di provinsi Aceh.
Di antaranya untuk program sentra ternak rakyat, program sentra hasil perikanan laut dan program subsidi tarif kargo (ekspor).
“Ekspor dari Aceh sangat high cost, biaya transportasi berkorelasi positif dengan biaya logistik, semua produk dan komoditas bernilai tinggi harus melalui penghubung lain di Indonesia, karena itulah pesawat kargo sangat dibutuhkan Aceh,” katanya.
Nasabah atau calon wakif sudah dapat menyalurkan dana wakaf untuk program ini mulai dari sekarang hingga Oktober 2020. Dengan cara mengakses Mandiri Syariah Mobile atau platform jadiberkah.id dan memilih fitur berbagi dan menu wakaf.
Selanjutnya nasabah akan mendapatkan akta ikrar wakaf dan sertifikat wakaf uang bagi nasabah yang berwakaf minimal Rp 1 juta.
Bagi nasabah yang memilih wakaf uang sementara atau temporer, akan menerima dana wakafnya kembali setelah 3 tahun (sesuai dengan jangka waktu jatuh tempo sukuk) dari pihak nazhir.
Tidak hanya itu, nasabah pun akan menerima laporan secara berkala terkait progress program pemberdayaan masyarakat Aceh sehingga nasabah akan mengetahui sejauh mana dana wakaf ini dapat dirasakan manfaatnya.
Dari sisi nasabah, selain aman dan bebas risiko karena dijamin negara, dana pokok wakaf akan kembali saat jatuh tempo (wakaf berjangka/temporer) dan tentunya nasabah juga ikut berperan dalam membantu ekonomi rakyat Aceh.
Sumber Bisnis, edit koranbumn