Saat ini pemerintah telah menetapkan masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020 mendatang. Sejalan dengan itu, sejumlah pemerintah daerah telah mengambil sikap untuk menetapkan masa tanggap bencana, seperti Jakarta yang menetapkan tanggap bencana selama 14 hari kalender sejak tanggal 21 Maret 2020.
Menyambut arahan tersebut, Bank BRI telah menentukan sejumlah langkah terukur dalam penanggulangan dampak bencana Covid-19 ini, salah satunya dengan mengaktifkan protokol Business Continuity Management (BCM).
Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto menyampaikan dalam siaran persnya (21/03), salah satu bentuk implementasi BCM ini adalah diaktifkannya pusat komando atau Banking Command Center BRI yang mulai dioperasikan sejak awal Maret 2020.
Amam juga mengatakan, operasional pusat komando ini rencananya akan beroperasi selama 24 jam mengikuti perkembangan isu terkait Covid-19, namun minggu ini kami masih mencoba dengan jam operasional perbankan dari pukul 7.30 hingga 19.00. BRI mengarahkan semua koordinasi prosedur operasional bisnis selama masa darurat.
Covid-19 dilakukan terpusat oleh Banking Command Center ini, hingga masa yang akan ditentukan kemudian.
Dalam pusat komando ini, BRI memonitor berbagai indikator kinerja baik operasional maupun keuangan, dan termasuk di dalamnya beberapa indikator risiko market (nilai tukar, suku bunga, pasar uang, komoditas, saham, dan obligasi), sehingga diharapkan penentuan langkah mitigasi risiko dilakukan dengan lebih terukur, terorganisir dan komprehensif.
“Kami akan terus mengkoordinasikan berbagai dampak yang mungkin timbul, meliputi pertimbangan kebijakan-kebijakan (policy) terkait hubungan dengan nasabah, operasional bisnis, serta pengelolaan human capital. Kami ingin semua aspek dapat diamankan dan kami yakin kita semua mampu melewati semua ini, ” urai Amam.
Sumber Merdeka, edit koranbumn