PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI berupaya membantu melakukan pengendalian harga ayam oleh pemerintah melalui kegiatan penyerapan ayam peternak mandiri. Vice President Pengembangan Bisnis PPI Indra Iliana mengatakan upaya tersebut berhasil menghasilkan stabilitas harga di Jawa Barat.
“Sejak Agustus lalu, PPI sudah melakukan penyerapan livebird peternak mandiri di daerah Jawa Barat sebagai piloting project seperti di Subang, Cikarang, dan Bandung,” ujar Indra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/3).
Indra menyampaikan serapan livebird PPI mencapai 27.342 ekor per 54.233 kg di daerah Subang pada periode November dan Desember 2020. Sementara periode Januari-Februari 2021 serapan PPI mencapai 32.736 ekor per 76.285 kg di daerah Subang, Cikarang, dan Bandung.
“Kita harapkan nantinya serapannya akan terus meningkat dan dampaknya bisa lebih maksimal,” lanjut Indra.
Tidak hanya memiliki target di bidang pertanian, ucap Indra, pemerintah saat ini juga tengah membenahi sektor perunggasan nasional demi meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat dan mengupayakan stabilitas perunggasan nasional, utamanya untuk kesejahteraan peternak.
Indra mengatakan pemerintah tentu mendengarkan usulan berbagai pihak. Indra menyampaikan Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) juga terus berupaya melakukan stabilisasi perunggasan dengan mengimbau perusahaan perunggasan menyerap livebird di tingkat peternak UMKM.
Hingga kini, Indra katakan, ada 20 lebih perusahaan perunggasan yang berkomitmen menyerap livebird dari peternak UMKM dengan target sebanyak 4.119.000 ekor.
“Hasilnya, pada 21 April hingga 21 Mei 2020 terealisasi pembelian livebird dari peternak UKM sebanyak 928.833 ekor atau 22,25 persen,” ucap Indra.
Indra menilai penyerapan livebird terbukti mampu memberikan pengaruh terhadap perubahan harga livebird. Menurut Indra, harga livebird di tingkat peternak mengalami peningkatan pada Mei 2020 dan sudah mencapai harga acuan Permendag nomor 7 tahun 2020, yaitu harga pembelian di tingkat petani untuk batas bawah seharga Rp 19 ribu per kg.
Saat memasuki awal 2020, ucap Indra, kondisi perunggasan memang kurang kondusif dan harga livebird sempat anjlok mencapai angka terendah pada April 2020 dengan rata-rata Rp 13.517 per kg di Pulau Jawa. Indra menyebut harga ini jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) tingkat peternak yaitu Rp 15 ribu sampai Rp 17 ribu per kg.
“PPI kemudian melakukan serapan produk livebird (ayam hidup) dari peternak, lalu melakukan proses pemotongan dengan mitra RPH yang telah tersertifikasi halal, NKV, dan COA,” ungkap Indra.
Setelah itu, sambung Indra, PPI melakukan proses penyimpanan dan pendistribusian dengan SOP yang tepat. Indra mengatakan penjualan produk segar dan beku dalam bentuk karkas, boneless dan produk sampingan sesuai permintaan.
“Jawa Barat menjadi piloting project PPI dalam serapan livebird. PPI bersinergi dengan para pelaku usaha (peternak, rumah potong ayam dan transporter) dalam peningkatan serapan livebird dan pemenuhan kebutuhan pasar,” kata Indra menambahkan.
Sumber Republika, edit koranbumn