PT DAHANA turut prihatin dengan fenomena judi online yang saat ini merebak luas di masyarakat Indonesia. Tidak tinggal diam, DAHANA pun turut mendukung pemerintah untuk memerangi judi online ini. Salah satunya melalui Site Project MHU yang mengkampanyekan perang terhadap judi online dengan memasang berbagai spanduk di sekitar site MHU, Tenggarong. Kalimantan Timur.
Menurut Superintendent Operasi MHU Jsp DTU-1 PT DAHANA Eddy Dharmawan mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu pemerintah melawan judi online yang telah merugikan masyarakat dan negara. Dalam beberapa tahun belakangan perputaran uang dalam judi online telah mencapai ratusan triliun dengan korban dari berbagai kalangan, terutama generasi muda dan masyarakat pekerja informal serta pengangguran.
Masih menurut Eddy, judi online tidak hanya merugikan secara finansial bagi pelaku, namun turut memiliki dampak yang sangat luas. Para pecandu judi online berpotensi untuk mengidap masalah mental seperti stres dan depresi hingga meningkatnya kriminalitas. Selain itu, judi online juga rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi pengguna.
“Oleh sebab itu, kami sebagai sesama warga negara turut mengambil langkah terlibat dalam pemberantasan judi online, melalui kampanye-kampanye dengan harapan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya judi online, baik kepada pribadinya, keluarga, dan juga perekonomian negara,” terang Eddy (15/07/2024).
Menteri Komunikasi dan Informasi RI Arie Setiadi mengungkapkan dalam siaran persnya, terdapat 2,7 juta masyarakat yang telah menjadi korban dari keganasan judi online. Pemerintah sedang berupaya menyelamatkan para korban, terutama anak-anak, kaum muda, dan kelompok ibu-ibu.
Dalam rangka memerangi judi online, PT DAHANA telah memasang spanduk bertuliskan “Udah banyak utang maen judi? Bodoh dipelihara!! Stop judi online, bikin sengsara” di beberapa lokasi di sekitar site MHU, Tenggarong, Kalimantan Timur.
“Ini merupakan langkah yang bisa kami lakukan, mengingatkan masyarakat terdekat untuk menghindari judi online, terlebih judi online juga membuat orang-orang terjerat pinjaman online, hutang, hingga menjual barang berharga. Sudah banyak kerugian yang diderita, sudah saatnya judi online diperangi,” pungkas Eddy.