• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 2 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Banyak Keluhan Pinjaman Online Illegal, OJK Segera Tata Ulang Ekosistem Pinjaman Online

by redaksi
20 Oktober 2021
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keberadaan pinjaman online (pinjol) memang dibutuhkan oleh masyarakat, karena tidak semua produk dan layanan jasa keuangan mampu memenuhi semua kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Sayangnya banyak pinjol beroperasi secara ilegal.

Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan menghadapi tantangan akan banyaknya pinjaman online illegal, maka OJK segera menata ulang ekosistem pinjaman online.

RelatedPosts

Danantara Gandeng Perusahaan Tambang Asal Prancis, Eramet Menjajaki Investasi Strategis di Sektor Nikel dari Hulu hingga Hilir

Dukung Transformasi Digital Organisasi Pengelola Zakat, Dana Ziswaf di BSI Tembus Rp2,03 Triliun

Adhi Karya Membukukan Pendapatan sebesar Rp1,68 triliun Sepanjang Januari-Maret 2025

“Pinjaman online akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar dan cara penagihan yg tidak melanggar hukum,” kata Wimboh.

Selanjutnya, OJK akan mempersyaratkan antara lain: modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum. Dari aspek pendanaan juga memperhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.

OJK juga akan meningkatkan edukasi keuangan dan literasi digital sehingga pemanfaatan pinjaman online untuk kegiatan produktif dan memperhatikan kemampuan membayar pokok dan bunga sehingga tidak terjebak gali lubang tutup lubang.

Sekedar informasi, sejak Februari 2020, OJK telah melakukan moratorium terhadap pengajuan ijin layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang disebut Peer to Peer lending (P2P) atau sering disebut Pinjaman Online (Pinjol). Hal ini harus dilakukan sejak awal mengingat kemudahan akses menggunakan platform ini harus diiringi dengan mitigasi risiko dan literasi keuangan digital yang memadai.

Selama proses moratorium, OJK telah memperbaiki sistem pengawasan mulai dari penyempurnaan ketentuan, pengembangan sistem seperti “Silaras” dan “Pusdafil”. Dari sisi industri, terdapat peningkatan model bisnis dan operasional serta peningkatan kualitas P2P.

Sejak moratorium jumlah P2P berkurang dari 161 per Februari 2020, menjadi 106 P2P per 6 Oktober 2021 yang telah terdaftar di OJK karena terdapat P2P yang tidak memenuhi persyaratan kemudian dibatalkan tanda terdaftarnya.

Berdasarkan data pengawasan terhadap Pinjol yang telah terdaftar dan berijin dari OJK menunjukan penyaluran kredit secara nasional mencapai Rp249,93 triliun yang dilaksanakan oleh 749 ribu lender dan melibatkan sebanyak 68,4 juta peminjam. Sementara tingkat keberhasilan 90 hari pengembaliannya setelah jatuh tempo menunjukan 98% berhasil, dan tidak sampai dikategorikan macet.

“Kualitas penyelenggaraan Pinjol yang terdaftar dan berijin OJK terjaga dengan baik.”

Wimboh pun menyarankan agar masyarakat meminjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Masyarakat dapat mengakses daftar peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK melalui website OJK di www.ojk.go.id atau klik tautan https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Selain itu masyarakat sebaiknya meminjam sesuai kebutuhan dan untuk kepentingan yang produktif.

“Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya dari tiap pinjaman,” kata Wimboh.

Bila masyarakat mendapatkan penawaran pinjol ilegal diharapkan segera melapor ke OJK. Nantinya hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin. Masyarakat bisa melapor lewat telepon 157, via Whatsapp 081157157157 atau mengirim surel via waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Susunan Lengkap Dewan Pengurus Kadin Indonesia Periode 2021-2026

Next Post

Kemenhub Proses Dokumen Pengajuan Izin Pelita Air Service Sebagai Maskapai Layanan Berjadwal

Related Posts

Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Gandeng Perusahaan Tambang Asal Prancis, Eramet Menjajaki Investasi Strategis di Sektor Nikel dari Hulu hingga Hilir

2 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dukung Transformasi Digital Organisasi Pengelola Zakat, Dana Ziswaf di BSI Tembus Rp2,03 Triliun

2 Juni 2025
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Adhi Karya Membukukan Pendapatan sebesar Rp1,68 triliun Sepanjang Januari-Maret 2025

2 Juni 2025
Maksimalkan Pelayanan, BGR Logistics Bertransformasi menjadi Digital Logistics Company
Berita

Sinergi Distribusi Logistik, Audiensi Direktur Utama BLI dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat

2 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Berita

Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono Menghadiri Penyerahan Bantuan-bantuan Pemprov Jatim oleh Gubernur Jatim

2 Juni 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Salurkan Sarpra Pendidikan, Renovasi Masjid dan Fasilitas Air RO di Jabodetabek Melalui Program TJSL

1 Juni 2025
Next Post
Sinergi Pelita Air Service dengan Angkasa Pura Logistik Maksimalkan Koneksivitas di Indonesia Timur

Kemenhub Proses Dokumen Pengajuan Izin Pelita Air Service Sebagai Maskapai Layanan Berjadwal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Disaksikan Menhan Malaysia, PTDI dan BHIC Bhd Sepakati Kerja Sama Produksi, Lokalisasi Rantai Pasok, Hingga Layanan MRO Pesawat

2 hari ago
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Telkomsel Ungkap Alasan Hidupkan Kembali Merek Simpati yang 4 Tahun Dilebur Menjadi Telkomsel Prabayar

5 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

421 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan

5 hari ago
Grand Inna Tunjungan Hadirkan Konsep Baru “Pojok Simpang”: Inovasi Rasa Lama dengan Wajah Baru

Grand Inna Tunjungan Hadirkan Konsep Baru “Pojok Simpang”: Inovasi Rasa Lama dengan Wajah Baru

7 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Gandeng Perusahaan Tambang Asal Prancis, Eramet Menjajaki Investasi Strategis di Sektor Nikel dari Hulu hingga Hilir

by redaksi
2 Juni 2025
0

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Indonesia Investment Authority (INA) menggandeng perusahaan tambang asal Prancis, Eramet, untuk menjajaki pembentukan platform...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dukung Transformasi Digital Organisasi Pengelola Zakat, Dana Ziswaf di BSI Tembus Rp2,03 Triliun

2 Juni 2025
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya Membukukan Pendapatan sebesar Rp1,68 triliun Sepanjang Januari-Maret 2025

2 Juni 2025
Maksimalkan Pelayanan, BGR Logistics Bertransformasi menjadi Digital Logistics Company

Sinergi Distribusi Logistik, Audiensi Direktur Utama BLI dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat

2 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono Menghadiri Penyerahan Bantuan-bantuan Pemprov Jatim oleh Gubernur Jatim

2 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In