• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Banyak Keluhan Pinjaman Online Illegal, OJK Segera Tata Ulang Ekosistem Pinjaman Online

by redaksi
20 Oktober 2021
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keberadaan pinjaman online (pinjol) memang dibutuhkan oleh masyarakat, karena tidak semua produk dan layanan jasa keuangan mampu memenuhi semua kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Sayangnya banyak pinjol beroperasi secara ilegal.

Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan menghadapi tantangan akan banyaknya pinjaman online illegal, maka OJK segera menata ulang ekosistem pinjaman online.

RelatedPosts

InJourney Group Ambil Peran Aktif dalam ICI 2025, Dorong Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur untuk Ekosistem Aviasi dan Pariwisata Indonesia

Raih Kontrak Baru Peningkatan Kualitas Jalan Paket F, Hutama Karya Perkuat Portofolio di IKN

Sinergi ADHI dan Pemerintah Hadirkan Sekolah Rakyat, 65 Gedung di 24 Provinsi Siap Direnovasi

“Pinjaman online akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar dan cara penagihan yg tidak melanggar hukum,” kata Wimboh.

Selanjutnya, OJK akan mempersyaratkan antara lain: modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum. Dari aspek pendanaan juga memperhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.

OJK juga akan meningkatkan edukasi keuangan dan literasi digital sehingga pemanfaatan pinjaman online untuk kegiatan produktif dan memperhatikan kemampuan membayar pokok dan bunga sehingga tidak terjebak gali lubang tutup lubang.

Sekedar informasi, sejak Februari 2020, OJK telah melakukan moratorium terhadap pengajuan ijin layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang disebut Peer to Peer lending (P2P) atau sering disebut Pinjaman Online (Pinjol). Hal ini harus dilakukan sejak awal mengingat kemudahan akses menggunakan platform ini harus diiringi dengan mitigasi risiko dan literasi keuangan digital yang memadai.

Selama proses moratorium, OJK telah memperbaiki sistem pengawasan mulai dari penyempurnaan ketentuan, pengembangan sistem seperti “Silaras” dan “Pusdafil”. Dari sisi industri, terdapat peningkatan model bisnis dan operasional serta peningkatan kualitas P2P.

Sejak moratorium jumlah P2P berkurang dari 161 per Februari 2020, menjadi 106 P2P per 6 Oktober 2021 yang telah terdaftar di OJK karena terdapat P2P yang tidak memenuhi persyaratan kemudian dibatalkan tanda terdaftarnya.

Berdasarkan data pengawasan terhadap Pinjol yang telah terdaftar dan berijin dari OJK menunjukan penyaluran kredit secara nasional mencapai Rp249,93 triliun yang dilaksanakan oleh 749 ribu lender dan melibatkan sebanyak 68,4 juta peminjam. Sementara tingkat keberhasilan 90 hari pengembaliannya setelah jatuh tempo menunjukan 98% berhasil, dan tidak sampai dikategorikan macet.

“Kualitas penyelenggaraan Pinjol yang terdaftar dan berijin OJK terjaga dengan baik.”

Wimboh pun menyarankan agar masyarakat meminjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Masyarakat dapat mengakses daftar peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK melalui website OJK di www.ojk.go.id atau klik tautan https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Selain itu masyarakat sebaiknya meminjam sesuai kebutuhan dan untuk kepentingan yang produktif.

“Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya dari tiap pinjaman,” kata Wimboh.

Bila masyarakat mendapatkan penawaran pinjol ilegal diharapkan segera melapor ke OJK. Nantinya hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin. Masyarakat bisa melapor lewat telepon 157, via Whatsapp 081157157157 atau mengirim surel via waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Susunan Lengkap Dewan Pengurus Kadin Indonesia Periode 2021-2026

Next Post

Kemenhub Proses Dokumen Pengajuan Izin Pelita Air Service Sebagai Maskapai Layanan Berjadwal

Related Posts

Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri
Berita

InJourney Group Ambil Peran Aktif dalam ICI 2025, Dorong Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur untuk Ekosistem Aviasi dan Pariwisata Indonesia

17 Juni 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Raih Kontrak Baru Peningkatan Kualitas Jalan Paket F, Hutama Karya Perkuat Portofolio di IKN

17 Juni 2025
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Sinergi ADHI dan Pemerintah Hadirkan Sekolah Rakyat, 65 Gedung di 24 Provinsi Siap Direnovasi

17 Juni 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Dukung Transformasi KPR Non Subsidi, BTN Apresiasi 10 Developer Strategis

17 Juni 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Direktur Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia, Panji Winanteya Ruky : Uji Coba Fitur Baru i-Pubers untuk Tingkatkan Efisiensi & Akuntabilitas Distribusi Pupuk Subsidi

17 Juni 2025
Semangat Kolaborasi PLN Icon Plus Rayakan Hari Jadi ke-24
Anak Perusahaan

Perkuat Kolaborasi, PLN Icon Plus Intensifkan Penataan Jaringan Fiber Optik

17 Juni 2025
Next Post
Sinergi Pelita Air Service dengan Angkasa Pura Logistik Maksimalkan Koneksivitas di Indonesia Timur

Kemenhub Proses Dokumen Pengajuan Izin Pelita Air Service Sebagai Maskapai Layanan Berjadwal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Usung Teknologi Canggih Sistem Pertahanan Laut di Indo Defence 2024

3 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan, Bukit Asam Dukung Program Net Zero Emission 2060

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Nuon Perkuat Ekosistem Kreatif Nasional, Hadirkan Arah Baru Industri Hiburan Digital Indonesia

7 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20.000 UMKM, Perkuat Tulang Punggung Ekonomi Nasional

2 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri
Berita

InJourney Group Ambil Peran Aktif dalam ICI 2025, Dorong Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur untuk Ekosistem Aviasi dan Pariwisata Indonesia

by redaksi
17 Juni 2025
0

Holding BUMN sektor pariwisata dan aviasi, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney turut hadir dalam International Conference on Infrastructure...

Read more
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Raih Kontrak Baru Peningkatan Kualitas Jalan Paket F, Hutama Karya Perkuat Portofolio di IKN

17 Juni 2025
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Sinergi ADHI dan Pemerintah Hadirkan Sekolah Rakyat, 65 Gedung di 24 Provinsi Siap Direnovasi

17 Juni 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Dukung Transformasi KPR Non Subsidi, BTN Apresiasi 10 Developer Strategis

17 Juni 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Direktur Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia, Panji Winanteya Ruky : Uji Coba Fitur Baru i-Pubers untuk Tingkatkan Efisiensi & Akuntabilitas Distribusi Pupuk Subsidi

17 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In