Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Keuangan menetapkan batas maksimal penerbitan instrumen saving bond retail seri SBR005 adalah senilai Rp5 triliun.
Loto Srinaita Ginting, Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa berbeda dibandingkan seri SBR sebelumnya, pada seri kali ini pemerintah mencoba untuk menetapkan batas maksimal bagi penerbitan instrumen SBR005.
“Kita dapat masukan dari mitra distribusi bahwa sementara ini minatnya Rp2 triliun, tetapi kita membuka kuota maksimal kita itu sekitar Rp5 triliun,” katanya dalam acara pembukaan masa penawaran SBR005, Kamis (10/1/2019).
Loto mengatakan, dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap investor sesegera mungkin melakukan pemesanan. Sebab, bila kuota sudah terpenuhi, sistem pemesanan akan secara otomatis terhenti, meskipun waktu pemasaran sebenarnya masih tersisa.
Masa penawaran instrumen ini adalah sejak Kamis (10/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019) atau hanya 2 pekan. Tiap investor hanya bisa membeli minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar.
Loto mengatakan, penetapan batasan kuota ini diperlukan untuk memastikan kuota pemasaran surat berharga negara (SBN) ritel mencukupi hingga akhir tahun. Pemerintah berencana untuk menerbitkan hingga 10 instrumen tahun ini.
Kendati seri ini dibatasi, Loto mengatakan seri berikutnya belum tentu berlaku kebijakan yang sama. Pemerintah akan mengevaluasi seberapa efektif kebijakan ini untuk mendorong partisipasi investor.
Sumber Bisnis.com / edit koranbumn.com