Terkait situasi merebaknya virus Convid-19 di Ibu kota yang membuat sebagian besar kantor melakukan kebijakan Work From Home (WFH) Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memastikan bahwa kegiatan perdagangan komoditas berjangka serta kliring tetap berjalan.
Dalam surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) tertanggal 20 Maret 2020 dipastikan BBJ dan KBI tetap beroperasi meskipun dengan layanan operasional terbatas, dengan jangka waktu yang belum ditentukan.
Dengan adanya layanan operasional terbatas ini, waktu pelayanan di BBJ dan KBI juga disesuaikan, yaitu Senin sampai Jumat jam 08.30 WIB sampai dengan jam 15.30 WIB. Selain itu, BBJ dan KBI juga melalukan pembatasan terhadap pertemuan secara tatap muka. Namun demikian, untuk hal-hal yang bersifat teknis, akan tetap dilayani dengan surat elektronik maupun melalui telepon.
“BBJ berkomitmen tetap memberikan pelayanan kepada seluruh anggota bursa berupa penerimaan pendaftaran transaksi selama 24 jam, dari Senin sampai Jum’at. Namun demikian, dikarenakan sebagian besar karyawan melakukan Work From Home, BBJ melayani surat menyurat fisik di hari Senin dan Kamis, jam 10.00 s/d 13.00 WIB,” kata Direktur Utama Bursa Berjangka (Jakarta Futures Exchange), Stephanus Paulus Lumintang melalui rilis yang diterima Republika.co.id.
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi mengatakan, KBI tetap akan menyediakan laporan kliring sebagaimana biasa, yang dapat diakses melalui Sistem Kliring Derivatif yang tersedia bagi setiap anggota kliring. Sedangkan untuk layanan teknis, KBI membuka saluran telepon serta surat elektronik yang dapat digunakan oleh para anggota kliring.
“Bagi para investor, KBI telah menyediakan aplikasi digital yaitu SITNa, di mana investor dan perusahaan pialang akan saling terhubung, dan investor dapat memantau investasi yang dilakukan meskipun hanya dari rumah. SITNA sendiri merupakan suatu sistem yang menyediakan informasi mengenai transaksi berjangka yang telah dijaminkan ke PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero),” ujar Fajar.
Keputusan yang diambil bersama antara Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) ini, mengacu pada situasi terkini khususnya di Jakarta terkait penyebaran virus Covid-19. Sebelumnya Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan bahwa infeksi Novel Coronavirus (virus Corona) merupakan penyakit yang dapat menimbulkan wabah, dan Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan remote working dalam rangka antisipasi penyebaran Convid-19.
Sumber Republika, edit koranbumn