Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) sebagai dampak penundaan pembayaran kupon sukuk global bond.
Dalam suratnya, Kepala Divisi Penilaian Usaha 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menegaskan langkah yang diambil bursa ini berlaku sejak sesi I perdagangan Jumat, 18 Juni 2921.
Suspensi ini berdasarkan dua hal yakni Surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 per 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (Kupon Sukuk) atas US$ 500 juta Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (Sukuk); dan Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 per 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate.
Garuda telah menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.
“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ungkapnya, dikutip, Jumat (18/6/2021).
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” imbuhnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn