• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Berhasil Lindungi Aset Negara, PTPN XII Menang di Pengadilan

by redaksi
29 Maret 2021
in Berita
0
Dekom PTPN XII Lakukan Kunjungan ke Unit Kerja
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Perkebunan Nusantara XII memenangkan gugatan perkara terkait lahan HGU Kebun Pancursari yang berlokasi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang dengan penggugat warga Desa Tegalrejo, atas nama Kusnadi dan kawan – kawan (dkk) pada Januari lalu. Kemenangan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 160/Pdt.G/2020/PN Kpn tanggal 13 Januari 2021.

Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Winarto mengungkapkan bahwa melalui kuasa hukumnya, yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kab. Malang, PTPN XII telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh Kusnadi Dkk dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

RelatedPosts

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Modus Direksi BUMN Memperoleh Bonus Tinggi

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

“PTPN XII sudah menang pada tanggal 13 Januari 2021, hal ini menunjukkan kepemilikan HGU yang sah dan berkekuatan hukum”, ungkap Winarto dalam wawancara di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Tidak lama berselang dari kemenangan itu, PTPN XII kembali menghadapi sidang gugatan oleh Kusnadi Dkk dengan agenda sidang Mediasi gugatan nomor register perkara 25/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 4 Februari 2021, pada hari Rabu (10/3) lalu.

“Bahkan isi gugatan dan tuntutan hampir keseluruhan sama dengan gugatan sebelumnya yaitu perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn yang telah dimenangkan oleh PTPN XII”, ujar Winarto.

Sebelumnya sekelompok warga Desa Tegalrejo telah beberapa kali menggugat PT Perkebunan Nusantara XII dengan mempermasalahkan obyek gugatan yang sama, yaitu SHGU No. 2 milik PT Perkebunan Nusantara XII dengan dalil bahwa Sertifikat HGU tersebut tumpang tindih dengan Sertifikat hak Milik Warga Desa Tegalrejo hasil dari redistribusi tanah yang sudah dilaksanakan pada tahun 1998.

Faktanya lokasi Sertifikat hak Milik yang dimaksud warga dan lokasi obyek Sertifikat HGU PTPN XII Kebun Pancursari berbeda lokasi sebagaimana ditegaskan dalam jawaban PTPN XII dalam Perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn.

Adapun gugatan-gugatan yang telah diajukan oleh sekelompok warga desa Tegalharjo yang telah dimenangkan oleh PTPN XII seluruhnya yaitu :

1. Gugatan yang diajukan oleh Ari Ismanto Bin Tukirin CS pada tahun 2018 yang dimenangkan oleh PTPN XII melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 115/Pdt.G/2018/pn. Kpn tanggal 28 Mei 2019 jo Putusan No. 835/PDT/2019/PT SBY.

2. Gugatan yang diajukan oleh Ponidi CS pada tahun 2019 yang dimenangkan oleh PTPN XII melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 111Pdt/2020/PT SBY tanggal 20 Mei 2020 yang membatalkan Putusan PN Kepanjen No. 93/Pdt.G/2019/PN Kpn tanggal 31 Oktober 2019.

3. Gugatan perdata yang diajukan oleh Kusnadi CS pada tahun 2020 yang dimenangkan oleh PTPN XII melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 160/Pdt.G/2020/PN Kpn tanggal 13 Januari 2021.

“Dengan adanya putusan-putusan itu secara tegas menguatkan status sertifikat HGU nomor 2 sah milik PTPN XII dan akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset Negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab”, tambah Winarto.

Secara terpisah Perwira Keamanan PTPN XII, Purn AKBP Budiharto menuturkan bahwa beberapa oknum warga Desa Tegalrejo masih sering memasuki areal HGU PTPN XII dengan maksud untuk menggarap areal HGU Kebun Pancursari. Namun, dicegah oleh petugas keamanan Kebun.

“Ketika dilarang, oknum warga tersebut sering berdalih dengan menunjukan Putusan PN Kepanjen No. 93/Pdt.G/2019/PN Kpn tanggal 31 Oktober 2019, padahal putusan tersebut telah dibatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 111Pdt/2020/PT SBY tanggal 20 Mei 2020”, ungkap Budi.

Selanjutnya, Selasa (23/3) lalu Kepala Kejaksaan Negeri bersama Forkopimda Kabupaten Malang mengadakan penyuluhan hukum kepada Masyarakat Desa Tegalrejo, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang, terkait permasalahan konflik tanah antara sekelompok masyarakat Desa Tegalrejo dengan PT Perkebunan Nusantara XII sebagai pemilik hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha di Balai Desa Tegalrejo, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang.

Kegiatan yang diikuti sekitar 76 orang warga Tegalrejo beserta perangkat Desa tersebut, juga turut dihadiri oleh Bupati Kab. Malang, Muhammad Sanusi, Kapolres Kab. Malang, AKBP Hendri Umar, Kepala Dinas Pertanahan Kab. Malang, Abdul Kodir, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Malang, La Ode Asrafil, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Kanwil Jawa Timur, Arya Ismana dan Komandan Kodim 0818, Letkol Inf Yusub Dody Sandra yang sekaligus menjadi narasumber.

Sumber PTPN XII, KBUMN edit koranbumn

Previous Post

Pandemi COVID-19 Menyebabkan Posisi Investasi Internasional Indonesia Menurun

Next Post

Kementerian BUMN Setujui Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Perum Perhutani

Related Posts

IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen
Anak Perusahaan

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Modus Direksi BUMN Memperoleh Bonus Tinggi

22 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

22 Juni 2025
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Subianto Dorong Kolaborasi Temasek-Danantara di Sektor Energi Terbarukan

22 Juni 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Jaga dan Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas

22 Juni 2025
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun
Berita

Perkuat Sinergi Danantara Bersama Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

22 Juni 2025
Next Post
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng

Kementerian BUMN Setujui Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Perum Perhutani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Kembali Pertahankan Posisi Puncak Sektor Utilitas Fortune Southeast Asia 500

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5% dalam Tiga Tahun Terakhir

6 hari ago
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina

Penetapan PINDAD sebagai Komponen Pendukung Pertahanan Negara

6 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Catatkan Kinerja Positif Pada Tahun 2024, ANTAM Kembali Bagikan Dividen 100%

4 hari ago
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen
Anak Perusahaan

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

by redaksi
22 Juni 2025
0

Setelah meraih hasil gemilang atas kinerja perseroan sepanjang tahun 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX:IPCC) akan membagikan dividen final...

Read more
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Modus Direksi BUMN Memperoleh Bonus Tinggi

22 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

22 Juni 2025
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto Dorong Kolaborasi Temasek-Danantara di Sektor Energi Terbarukan

22 Juni 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Jaga dan Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas

22 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In