
Kepala Cabang BKI Klas Surabaya Ir. Arief Nurtjahjo menyampaikan pandangannya terhadap industri galangan kapal pada acara Focus Group Discussion (FGD) PT. Adiluhung Saranasegara Indonesia Tahun 2021 di Mojokerto, Jawa Timur.
Acara yang bertajuk “Peningkatan Kualitas dan Inovasi Industri Galangan Kapal Secara Maksimal dalam Kondisi Pandemi COVID-19 Guna Mendukung Kehandalan Armada Pelayaran Nasional” dihadiri oleh Komisaris, Jajaran Direksi, Manajer dan Asisten Manajer PT. Adiluhung Saranasegara Indonesia hingga owner kapal.
Dalam kesempatan ini Ir. Arief Nurtjahjo menyampaikan bahwa inovasi sangat diperlukan untuk bertahan dalam kondisi pandemi Covid-19. Penting dicatat bagi perusahan palayaran peningkatan kualitas dan pemberian pelayanan kepada pengguna jasa harus ditingkatkan sebagai upaya untuk bertahan di kondisi yang tidak menentu seperti saat ini.
Bertindak sebagai narasumber lainnya antara lain Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) KEMENPERIN, Wakil Ketua Umum DPP IPERINDO, Ketua ASCOATINDO, Kepala Cabang Utama BKI Tanjung Perak Surabaya, dan Wakil Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dengan moderator Ibu Anita Puji Utami, ST.

Pada hari Rabu (10/2) secara daring telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Penjaminan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PT PII atas Pinjaman Langsung (Direct Lending) dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) kepada PT PLN untuk pembiayaan proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Jawa Timur dan Bali.
Kementerian Keuangan konsisten untuk melanjutkan dukungannya untuk percepatan pembangunan infrastruktur di tengah pandemi Covid-19, termasuk melalui proyek Jaringan Distribusi PT PLN ini sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.
Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan Pemerintah pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama dengan PT PII sebagai SMV Kementerian Keuangan, mendukung PT PLN dalam peningkatan rasio elektrifikasi nasional yang nantinya dapat dinikmati oleh masyarakat di kawasan Jawa Timur dan Bali.

Malang (07/02) – Direktur PT Perkebunan Nusantara XII, Siwi Peni, melakukan kunjungan kerja ke Kebun Wonosari, Lawang, Malang. Pada kunjungan kali ini, Siwi ditemani dengan Manajer Kebun Wonosari, Khubul Ahsan Wathoni beserta jajaran.
Diawali dengan melakukan mengunjungi ke Kebun Teh, kegiatan evaluasi, controlling produktivitas Kebun, diskusi mengenai kelemahan serta potensi Kebun di era saat ini berjalan dengan lancar.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 di masyarakat, Kementerian BUMN memberikan bantuan berupa 1 juta masker medis 3 ply kepada Kementerian Dalam Negeri di Gedung Kementerian BUMN, Rabu (10/02/2021).
Bantuan 1 juta masker ini rencananya akan didistribusikan oleh Kementerian Dalam Negeri mulai pekan depan untuk masyarakat di wilayah zona merah Covid-19 di Indonesia. Penyalurannya, antara lain dilakukan melalui organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di bawah
koordinasi Ketua Umum Tim Penggerak PKK Ibu, Tito Karnavian.

PT PAL Indonesia (Persero) berhasil membangun Tsunami Early Warning System (TEWS) dalam bentuk Buoy. Keberhasilan pembangunan tersebut tidak terlepas dari pengalaman dalam pengembangan bangunan apung dan bertekanan. Dengan adanya TEWS tersebut, maka dampak bencana tsunami yang akan muncul dapat diminimalisir.
Indonesia Tsunami Early Warning System (Ina-TEWS) akan ditempatkan di titik-titik rawan bencana seperti perairan selatan Jawa & Sumatera, perairan utara Sulawesi & Papua, Laut Flores dan Laut Banda.

Alhamdulillah penyerahan bantuan PTPN VIII Peduli Bencana Banjir Kab. Subang telah diterima langsung oleh Bupati Subang Bapak H. Ruhimat dan BPBD Kab. Subang di Kecamatan Pamanukan.
Penyerahan secara simbolis berupa selimut, air mineral, beras dan teh goal dilaksanakan oleh Manajer Wangunreja, Manajer Jalupang dan Tim Sekretaris Perusahaan.

PPI menggandeng KPK dalam Sosialisasi E-LHKPN untuk kalangan internal lewat pertemuan virtual pada Rabu, (10/02/2021).
Sebagai BUMN, maka anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat struktural PPI dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara dan terikat kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sebagai bukti kepatuhan, PPI terus berinovasi dalam program pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan, seperti Whistleblowing System berbasis online, Soft Structure WBS dan Gratifikasi, serta penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016















