Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat terkait kewajiban tamu yang datang ke kantor Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Dalam surat nomor S-260/MBU/S/09/2020 mewajibkan seluruh tamu melakukan uji rapid test dan pengisian self assesment.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto pada 2 September ditujukan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kepala/Wakil Kepala/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Direksi BUMN, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Susyanto menyampaikan kewajiban uji rapid test berlaku mulai Senin (7/9) lantaran meningkatnya kasus positif covid-19.
“Kami mewajibkan bagi seluruh tamu yang akan berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN dapat menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku maksimal tujuh hari dan mengisi self assessment melalui formulir isian elektronik yang tersedia di lobi Kementerian BUMN,” bunyi keterangan Susyanto
Kata Susyanto, Kementerian BUMN juga menyediakan layanan uji Rapid Test berbayar di lobi Barat Gedung Kementerian BUMN bagi tamu yang belum memiliki hasil uji Rapid Test.
“Kebijakan ini berlaku sampai dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir,” ucap Susyanto.
Sumber Republika, edit koranbumn