PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama BGR Logistics, M. Kuncoro Wibowo, dan Kepala Kejati Bali, Amir Yanto, serta disaksikan oleh Direktur Keuangan, SDM, dan Umum BGR Logistics, Mohammad Affan, serta Wakil Kajati Bali, Yudi Handono.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, BGR Logistics dan Kejati Bali akan mengadakan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya dengan ketentuan.
Direktur Utama BGR Logistics, Kuncoro menerangkan bahwa tujuan kerjasama ini adalah untuk menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan BGR Logistics. Ia pun berharap, BGR Logistics khususnya Cabang Denpasar dengan Kejati Bali dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.
Lebih lanjut, Kuncoro mengungkapkan bahwa kerjasama tersebut merupakan bukti nyata, BGR Logistics, selaku BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, terus berusaha optimal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang melibatkan BGR, sehingga dapat membantu peningkatan kinerja BGR kedepannya. “Agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak yang luar biasa,” ujarnya.
Selain itu, sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak sebagai penyedia jasa logistik, Kuncoro menambahkan bahwa BGR Logistics memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Dengan kerjasama ini, diharapkan BGR dapat terus menjalankan prinsip GCG dengan baik.
Sebagai informasi tambahan, BGR Logistics merupakan BUMN penyedia jasa logistik yang memiliki layanan logistik terintegrasi, mulai dari distribusi, pergudangan, freight forwarding, collateral management service, hingga jasa logistik limbah.
Kepala Kejati Bali, Amir Yanto, mengungkapkan bahwa kerjasama ini merupakan suatu kehormatan, karena merupakan bentuk kepercayaan yang kepada Kejati Bali dari BGR Logistics untuk membantu menyelesaikan permasalahan hokum perdata dan tata usaha Negara yang ada atau yang mungkin timbul di BGR Logistics.
Hal ini juga merupakan langkah positif yang dapat dicontoh bagi instansi lainnya, baik pemerintahan, BUMN, ataupun BUMD, untuk bekerjasama dengan kejaksaan selaku pengacara negara. “Kerjasama ini sebaiknya ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus kepada kejaksaan selaku jaksa pengacara negara, sehingga kerjasama ini dapat terwujud secara konkrit dalam penanganan kasus hokum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi atau akan dihadapi BGR Logistics,” tutup Kepala Kajati Bali.
Sumber BGR/pressrelease
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama BGR Logistics, M. Kuncoro Wibowo, dan Kepala Kejati Bali, Amir Yanto, serta disaksikan oleh Direktur Keuangan, SDM, dan Umum BGR Logistics, Mohammad Affan, serta Wakil Kajati Bali, Yudi Handono.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, BGR Logistics dan Kejati Bali akan mengadakan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya dengan ketentuan.
Direktur Utama BGR Logistics, Kuncoro menerangkan bahwa tujuan kerjasama ini adalah untuk menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan BGR Logistics. Ia pun berharap, BGR Logistics khususnya Cabang Denpasar dengan Kejati Bali dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.
Lebih lanjut, Kuncoro mengungkapkan bahwa kerjasama tersebut merupakan bukti nyata, BGR Logistics, selaku BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, terus berusaha optimal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang melibatkan BGR, sehingga dapat membantu peningkatan kinerja BGR kedepannya. “Agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak yang luar biasa,” ujarnya.
Selain itu, sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak sebagai penyedia jasa logistik, Kuncoro menambahkan bahwa BGR Logistics memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Dengan kerjasama ini, diharapkan BGR dapat terus menjalankan prinsip GCG dengan baik.
Sebagai informasi tambahan, BGR Logistics merupakan BUMN penyedia jasa logistik yang memiliki layanan logistik terintegrasi, mulai dari distribusi, pergudangan, freight forwarding, collateral management service, hingga jasa logistik limbah.
Kepala Kejati Bali, Amir Yanto, mengungkapkan bahwa kerjasama ini merupakan suatu kehormatan, karena merupakan bentuk kepercayaan yang kepada Kejati Bali dari BGR Logistics untuk membantu menyelesaikan permasalahan hokum perdata dan tata usaha Negara yang ada atau yang mungkin timbul di BGR Logistics.
Hal ini juga merupakan langkah positif yang dapat dicontoh bagi instansi lainnya, baik pemerintahan, BUMN, ataupun BUMD, untuk bekerjasama dengan kejaksaan selaku pengacara negara. “Kerjasama ini sebaiknya ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus kepada kejaksaan selaku jaksa pengacara negara, sehingga kerjasama ini dapat terwujud secara konkrit dalam penanganan kasus hokum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi atau akan dihadapi BGR Logistics,” tutup Kepala Kajati Bali.
Sumber BGR/pressrelease