PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk( BRI) sebagai bank BUMN mendukung penuh langkah Bank Indonesia (BI) dalam menjaga pergerakan nilai tukar. Berbagai instrumen moneter telah diterbitkan BI untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas) salah satunya adalah menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Ketentuan yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 itu menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari USD 10 juta menjadi USD 2 juta. Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir.
Ketentuan baru ini terus disosialisasikan oleh BI bersama Perbankan untuk menjangkau para pelaku usaha. Kali ini BI bekerjasama dengan BNI dan BRI mensosialisasikan peraturan baru tersebut kepada nasabah eksportir BNI dan BRI. Sosialisasi dimaksud, dilakukan di Jakarta, Senin (24 September 2018). Acara ini dihadiri oleh lebih dari 50 eksportir dan pelaku usaha lainnya. Sebagai pembicara adalah Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso.
Menurut Pribadi, penyediaan swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas. Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia. Selain itu BI akan menerapkan premi swap yang lebih efisien, sehingga biaya lindung nilai menjadi lebih murah bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur dalam valuta asing. Ke depan, hal ini akan berdampak pada efisiensi premi swap di market pada khususnya dan efisiensi pasar uang pada umumnya.
Acara sosialisasi ini dibuka dan dihadiri oleh Direktur Tresuri dan Internasional BNI Rico Rizal Budidarmo dan SEVP Treasury and Global Services BRI Listiarini Dewajanti. Harapannya acara ini dapat memberikan wawasan kepada nasabah dari BNI dan BRI terkait dampak perubahan peraturan BI terhadap pelaku usaha, sehingga membantu eksportir yang hadir untuk bertransaksi swap lindung nilai dengan BNI dan BRI.
Siaran Pers BNI