PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik melakukan perjanjian manajemen agunan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Singapura, dan SIR Resources Pte Ltd di Singapura, Rabu (12/9). Penandatanganan perjanjian tersebut, dilakukan oleh Manager BGR Sub Cabang Bangka Belitung, Harry Elfitra, Direktur SIR Resources Pte Ltd, Soeharsono, dan GM BNI Cabang Singapura, Rudy Sihombing.
Dalam perjanjian ini, BGR yang juga memiliki jasa layanan Collateral Management Services (CMS) ditunjuk oleh SIR Resources dan BNI Cabang Singapura untuk menyediakan jasa manajemen agunan dengan komoditas timah yang disimpan dalam gudang.
BGR juga bertindak men-supervisi untuk menangani, mengelola, dan mengawasi komoditas timah yang diagunkan oleh SIR Resources untuk kepentingan BNI Cabang Singapura yang memberikan fasilitas kredit kepada SIR Resources.
Dalam pelaksanaannya, BGR akan melaksanakan jasa manajemen agunan dengan tunduk serta memperhatikan segala syarat dan ketentuan yang telah disepakati, serta melakukan pengelolaan komoditas yang disimpan dalam gudang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dalam penyelenggaraan Jasa Manajemen Agunan.
Dengan adanya kerjasama ini, semakin membuktikan bahwa BGR adalah perusahaan yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengelolaan atas komoditas dan telah memiliki seluruh perijinan yang dibutuhkan untuk pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, dengan demikian diharapkan pangsa pasar BGR sebagai penyedia jasa manajemen agunan semakin luas dan memberikan kontribusi positif bagi perusahaan.
Sebagai informasi tambahan, perjanjian tersebut dibuat dan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sumber Situs Web BGR