PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mencatatkan transaksi pembayaran pajak yang dibayarkan lewat BNI mencapai Rp 380 triliun sepanjang 2018. General Manager Divisi Jasa Transaksional Perbankan BNI Teddy Wishadi mengatakan, transaksi penerimaan pajak ini dibayarkan nasabah BNI lewat pembayaran virtual account.
“Semua jenis penerimaan pajak negara seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Tahun sebelumnya pembayaran pajak di BNI sekitar Rp 260 triliun. Namun secara jumlah transaksinya hampir sama”, ujar Teddy kepada Kontan.co.id, Senin (7/1).
Pada tahun ini, Teddy menargetkan pertumbuhan pembayaran pajak di BNI tumbuh 20% secara tahunan. Namun, kata dia, pembayaran pajak akan bergantung pada uang yang ada di masyarakat. Bila uang beredar tidak ketat dan perekonomian terus bergerak, ia optimistis target pertumbuhan 20% dapat tercapai.
Teddy menambahkan, bagi bank pembayaran pajak negara memberikan dua keuntungan. Yakni pendapatan komisi atau fee based income dan pendanaan yang masuk ke dana pihak ketiga (DPK). “Kontribusi dana pembayaran pajak terhadap DPK setiap bulannya berkisar Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun,” imbuh Teddy.
Sumber Kontan.co.id / edit koranbumn.com