Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) siap merestrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) senilai hingga Rp 20 triliun yang terimbas pandemi COVID-19.
“Total potensi debitur KUR yang terdampak wabah COVID-19 dan sedang kami analisis ada sekitar 200.000 debitur dengan fasilitas kredit sekitar Rp 20 triliun,” kata General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 BNI Bambang Setyatmojo kepada Kontan.co.id, Selasa (7/4).
Sementara hingga kini, Bambang menjelaskan sudah ada sekitar 1.500 debitur dengan nilai kredit total Rp 350 miliar yang menerima stimulus restrukturisasi.
Adapun baik yang sudah menerima maupun masih dianalisis, bank berlogo angka 46 sektor debitur KUR yang akan jadi fokus restrukturisasi akan berasal dari sektor perdagangan, industri pengolahan, pariwisata, serta UMKM yang ketergantungan dengan rantai pasok ekspor, impor.
“Termasuk ke debitur yang berada di wilayah yang telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maupun yang telah mengumumkan wabah COVID-19 di wilayahnya sudah berstatus KLB (Kejadian Luar Biasa),” sambung Bambang.
Ke depannya, Bambang bilang perseroan memang akan menahan ekspansi penyaluran KUR seiring menunggu redanya penyebaran COVID-19. Meski demikian, ia masih optimistis, perseroan dapat merampungkan alokasi KUR senilai Rp 22 triliun sebagaimana alokasi yang diberikan pemerintah.
Dari catatan OJK, BNI hingga akhir Maret lalu telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 6,9 triliun kepada 6.238 debitur.
Bank pelat merah lainnya yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga mengaku hingga kini segmen kredit UMKM memang jadi salah satu kredit yang paling banyak direstrukturisasi. Sementara masih dari catatan OJK, bank berlogo pita emas ini telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 4,1 triliun dari 10.592 debitur.
“Debitur yang mengajukan restrukturisasi sudah banyak dan beragam segmennya. Namun yang paling banyak berasal dari segmen UMKM,” kata Corpoate Secretary Bank Mandiri Ruly Setiawan kepada Kontan.co.id.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah telah mencatat telah ada restrukturisasi terhadap Rp 75,05 triliun terhadap kredit UMKM yang diberikan pemerintah dalam beberapa program.
Perinciannya, nilai tersebut berasal dari Rp 64,68 triliun pokok, dan Rp 3,87 bunga kredit usaha rakyat (KUR). Rp 1,29 triliun pokok, dan Rp 323 miliar kredit ultra mikro (UMi), serta Rp 3,90 triliun pokok, dan Rp 976 miliar bunga kredit ultra mikro non-PIP (pusat investasi pemerintah).
“Stimulus tersebut salah satunya diberikan berupa penundaan pembayaran angsuran pokok bagi debitur existing selama 6 bulan. Ini kami berikan sebagai dukungan agar UMKM memiliki daya tahan sebab sektor ini memiliki kontribusi 60% dari GDP dan serapan tenaga kerjanya 97%,” kata Menkeu dalam rapat kerja daring bersama Komisi XI DPR, Senin (6/4) malam.
Menkeu menambahkan akibat restrukturisasi ini, pemerintah mesti menggelontorkan subsidi tambahan dalam APBN 2020 senilai Rp 6,1 triliun.