BNI Syariah melanjutkan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh dengan membuka enam outlet Kantor Cabang Pembantu (KCP) pada Senin (19/10). Kantor tersebut sebelumnya beroperasi sebagai BNI Konvensional.
Pembukaan enam outlet kantor cabang pembantu ini akan melengkapi pembukaan enam outlet pada September 2020 lalu. Sehingga, sampai saat ini BNI Syariah telah membuka sebanyak 19 KCP sebagai implementasi Qanun LKS.
Enam outlet KCP yang dibuka pada Senin (19/10) adalah KCP Kutacane, Aceh Tenggara; KCP Nagan Raya; KCP Lhoksukon, Aceh Utara; KCP Luengbata, Banda Aceh; KCP Sukaramai, Lhokseumawe; dan KCP Unsyiah Darussalam, Banda Aceh.
Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo mengatakan dengan dukungan BNI, diharapkan enam kantor cabang pembantu BNI Syariah baru ini dapat semakin mempermudah akses masyarakat Aceh untuk mendapatkan layanan perbankan syariah. Selain itu juga bisa menambah realisasi Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun pembiayaan dari BNI ke BNI Syariah.
Sampai saat ini target BNI Syariah tahun 2020 untuk migrasi DPK telah tercapai sebesar 116 persen, sedangkan migrasi Pembiayaan sebesar 126 persen. Total bisnis BNI yang akan dimigrasikan ke Syariah hingga batas akhir pelaksanaan Qanun adalah sebesar Rp 3 triliun untuk DPK dan Rp 1,6 triliun untuk pembiayaan.
“Pencapaian target bisnis Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ini seiring dengan implementasi beberapa fokus strategi,” katanya.
Di antaranya percepatan pembukaan rekening dengan sharing data BNI ke BNI Syariah, aktif melakukan sosialisasi simplikasi pembukaan rekening dana dan implementasinya, menerapkan pre approval untuk pembiayaan konsumer, aktif melakukan kunjungan prioritas dan korporat, serta mempercepat penandatangan kerjasama lokal yang masih tertunda.
BNI Syariah mempunyai sinergi yang kuat dengan BNI, dimana BNI Syariah didukung teknologi yang dimiliki BNI sehingga lebih efisien. Selain sinergi dari sisi teknologi, BNI Syariah juga bersinergi dengan BNI dalam hal jaringan, dimana 1.747 outlet milik BNI dapat melayani transaksi syariah melalui produk-produk BNI Syariah.
Untuk melengkapi kenyamanan nasabah dalam bertransaksi sesuai prinsip syariah, BNI Syariah memberikan berbagai layanan. Diantaranya penghapusan denda dan layanan shalat diawal waktu di seluruh outlet BNI Syariah.
BNI Syariah juga menyediakan akses layanan transaksi dan Ziswaf melalui e-channel BNI (ATM, BNI Mobile Banking, BNI SMS Banking, dan BNI Internet Banking) dan mempunyai program hasanah reward yaitu tunjangan hafiz qur’an kepada karyawan. Dengan dibukanya enam outlet KCP, kini BNI Syariah tercatat mempunyai 27 outlet di Aceh, yang terdiri atas dua Kantor Cabang (KC), 21 kantor cabang pembantu (KCP), dan empat payment point.
Sumber Republika, edit koranbumn