• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 3 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

BNI Telah Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait 4 Masalah KUR Tahun 2019

by redaksi
24 November 2020
in Berita
0
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menyatakan perseroan telah menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kredit usaha rakyat tahun 2019.

Dalam dokumen paparan kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara hari ini (23/11/2020), BNI menyampaikan telah melakukan penyempurnaan aplikasi eLO produktif berupa validasi NIK debitur yang terintegrasi dengan server Dukcapil. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti temuan BPK soal adanya data debitur KUR BNI dalam sistem informasi kredit program yang tercatat memiliki nomor identitas tidak sesuai ketentuan.

RelatedPosts

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas dan Kekuatan Kolaborasi di Ajang Offshore Technology Conference 2026 di Kuala Lumpur

Terkait temuan adanya penyaluran KUR yang terindikasi melebihi akumulasi plafon dan jangka waktu, sebagai tindak lanjutnya sedang dilakukan pengembangan sistem berupa requirement stopper untuk memastikan fasilitas debitur tidak melebihi akumulasi plafon KUR dan sesuai dengan jangka waktu kredit yang telah ditentukan.

“Terhadap kredit yang melebihi akumulasi plafon/jangka waktu, sebagian telah dilakukan konversi ke kredit komersial,” demikian dikutip dari paparan BNI.

Perseroan juga memastikan syarat penerima KUR harus sesuai dengan data kependudukannya yang terverifikasi melalui NIK. Dalam hal pengawasan, perseroan secara terus menerus melakukan peningkatan kompetensi petugas.

Berikutnya, BPK juga menemukan pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) BNI kepada perusahaan penjaminan sebesar Rp10,20 miliar tidak sesuai perjanjian kerja sama. Atas temuan tersebut, BNI menyampaikan pembayaran IJP kepada perusahaan penjaminan dilakukan secara tahunan dan dibayar di muka, berdasarkan sistem host to host antara perseroan dengan perusahaan penjaminan.

BNI juga dalam proses melakukan rekonsiliasi dengan perusahaan penjaminan atas pembayaran IJP BNI sebesar Rp10,2 miliar dan diperhitungkan dengan data yang belum terverifikasi. Perseroan juga melakukan koordinasi dengan perusahaan penjaminan untuk melakukan pengembangan sistem pembayaran IJP yang terintegrasi secara online.

Kemudian, temuan lain BPK yakni soal pemberian KUR Cluster sawit Desa Senyiur sebesar Rp42,65 miliar pada BNI Cabang Samarinda tidak sesuai ketentuan.

BNI pun menyampaikan temukan ini sudah ditindaklanjuti lewat rekonsiliasi dengan Kemenkop atas penerimaan subsidi bunga dan berkoordinasi untuk melakukan pengembangan. Selain itu, BNI tetap melakukan upaya penyelesaian dengan pendudukan kembali skema pembiayaan.

“Terhadap personalia terkait telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Secara kontinyumelakukan improvement terhadap kompetensi petugas,” papar perseroan.

BNI menyatakan, kebijakan skema penyaluran KUR pola cluster harus dilengkapi dengan penyediaan collection agent dan offtaker, serta melibatkan unit risiko kredit. Perseroan juga memperkuat proses kredit melalui credit disipline program yang melibatkan unit risiko kredit.

Berikutnya, BPK juga menemukan adanya pengajuan subsidi bunga KUR oleh BNI yang tidak sesuai ketentuan serta pengajuan klaim debitur UKM dalam kualitas aset diragukan (kol 4) serta pengelolaan recoveries atas hak subrogasi yang belum optimal. Terkait subsidi bunga, BNI tengah melakukan penyempurnaan sistem dalam pengiriman data akad transaksi ke SIKP, serta sedang dilakukan penelitian terkait perhitungan yang tidak sesuai ketentuan serta melakukan pengembalian dana atas kelebihan bayar kepada Kemenkop.

“Terkait pengajuan klaim, telah dilakukan rekonsiliasi klaim dengan asuradur secara berkala minimal 1 kali dalam 3 bulan. Telah dikembangkan sistem pengelolaan recoveries atas hak subrogasi secara online dan implementasi pelaksanaannya akan ditingkatkan,” demikian ditulis BNI dalam paparan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn
Previous Post

Menteri Sri Mulyani Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2020 Sebesar Minus 1,7 persen hingga Minus 0,6 persen

Next Post

Cari Mitra, PLN Buka Lelang Proyek Konversi 5.200 PLTD Jadi Pembangkit EBT pada Awal Tahun Depan

Related Posts

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko
Berita

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

3 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

3 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas dan Kekuatan Kolaborasi di Ajang Offshore Technology Conference 2026 di Kuala Lumpur

3 April 2026
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

Hari Air Sedunia, Jejak PalmCo dari Kalimantan hingga Wilayah Bencana

3 April 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

3 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dorong Kemajuan Pendidikan, BSI Berikan 8.616 Awardee di 175 Kampus

3 April 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Cari Mitra, PLN Buka Lelang Proyek Konversi 5.200 PLTD Jadi Pembangkit EBT pada Awal Tahun Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tembus Rp5,7 Miliar, Program Pendampingan Pertapreneur Aggregator Sukses Perkuat Ekosistem dan Dongkrak Pendapatan UMK

24 jam ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Strategi Pascalebaran, Pelni Memberikan Diskon 20% untuk Muatan Kontainer Mendorong Tingkat Keterisian Kapal

2 hari ago
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020

Sepanjang 2025, Semen Baturaja Membukukan Pendapatan sebesar Rp2,36 triliun

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

7 hari ago
Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko
Berita

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

by redaksi
3 April 2026
0

https://koranbumn.com/workshop-bumn-dan-anak-usaha-16-17-april-2026-implementasi-integrasi-icofr-dan-manajemen-risiko/

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

3 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas dan Kekuatan Kolaborasi di Ajang Offshore Technology Conference 2026 di Kuala Lumpur

3 April 2026
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Hari Air Sedunia, Jejak PalmCo dari Kalimantan hingga Wilayah Bencana

3 April 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

3 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In