PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyelesaikan migrasi kartu debit magnetik menjadi berbasis chip. Regulator dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKS menyatakan pada akhir 2021 kartu debit berbasis strip magnetik sudah tidak bisa lagi digunakan.
Pemimpin Divisi Manajemen Produk Konsumer BNI Teddy Wishadi mengatakan proses migrasi debit chip di BNI sudah mencapai 100% pada akhir Oktober 2021. Adapun jumlah kartu yang dimigrasikan sekitar 14,2 juta keping.
Ia menyatakan migrasi itu terjadi setelah BNI melakukan edukasi dan sosialisasi melalui channel komunikasi milik BNI seperti media sosial BNI. Juga pengumuman di seluruh kantor cabang, edukasi oleh petugas layanan cabang kepada nasabah di kantor cabang.
“Serta menggunakan channel eksternal lainnya seperti channel berita online. Selain itu secara personal juga disampaikan reminder untuk penggantian kartu debit chip melalui SMS/Email dan WA blast,” paparnya.
Kendati demikian, ia menyatakan terdapat kendala yang dihadapi adalah karena kondisi pandemi Covid-19. Sehingga nasabah membatasi mobilitasnya serta tidak semua jaringan kantor cabang melayani secara penuh.
Juga adanya pembatasan antrian layanan sebagai bentuk dari aturan protokol kesehatan di masing-masing kantor cabang.
Sumber Kontan, edit koranbumn
















