Sebagai wujud antisipasi aksi terorisme di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia) bersama-sama dengan PTP Multipurpose, anak usaha Pelindo II (IPC) mengadakan sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 3 tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pre-Assessment di PT Pelabuhan Tanjung Priok. Acara ini dihadiri oleh Direktur Utama PTP Multipurpose Bapak Drajat Sulistyo dan Brigjen Pol Drs. H. Herwan Chaidir, para jajaran VP dan DVP PTP Multipurpose, serta perwakilan tim PFSO dan operasi dari PTP Multipurpose, IPC TPK, dan NPCT1.
Acara ini diselenggarakan selama 2 hari. Pada hari pertama, acara berupa sosialisasi paparan materi oleh tim BNPT, yaitu Trend Terorisme pada Objek Vital yang Strategis oleh AKBP Zulkifli, S.E., M.I.A. (Kasi Pengamanan Objek Vital) dan Yacobus Tri Raharjo, S.E., M.I.A. (Kasi Pengamanan Transportasi). Paparan materi kedua mengenai Sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme yang dibawakan oleh Kolonel Mar. Wahyu Herawan, M.Sc., Kasubdit Pengamanan Objek Vital dan Transportasi.
Pada hari ke-2, dilakukan kegiatan pre-assessment sistem keamanan pada lingkungan kerja Pelabuhan Tanjung Priok dengan melibatkan tim PFSO dan operasional yang berlokasi di wilayah Gudang Ambon.
Semoga dengan pelaksanaan kegiatan ini, wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok dapat terhindar dari aksi terorisme. Mari kita jaga bersama keamana















