Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mempunyai dua perusahaan induk (holding) usai diluncurkan hari ini, Senin (24/2).
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru direvisi.
Kedua holding BPI Danantara adalah holding investasi dan holding operasional.
Pasal 3AB UU BUMN baru menjelaskan holding investasi adalah perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki negara.
“Holding investasi mempunyai tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan investasi;
b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan,” bunyi pasal 3AB ayat (2) UU BUMN.
Satu persen saham seri A Dwiwarna holding investasi Danantara dimiliki Kementerian BUMN. Sementara itu, 99 persen saham seri B holding investasi Danantara dimiliki BPI Danantara.
Sementara itu, holding operasional diatur pasal 3AK. Pasal itu juga menyebut holding operasional BPI Danantara adalah perseroan terbatas.
“Holding operasional mempunyai tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan,” bunyi pasal 3AK ayat (2) UU BUMN.
Hari ini, Presiden Prabowo Subianto melantik tiga pejabat BPI Danantara. Pertama, Rosan Roeslani yang ditunjuk sebagai Kepala BPI Danantara.
Kemudian, Chief Operating Officer BPI Danantara dijabat oleh Dony Oskaria. Jabatan Chief Investment Officer BPI Danantara diduduki oleh Pandu Sjahrir.
BPI Danantara mengelola aset-aset negara dengan total nilai US$980 miliar atau setara Rp15.978 triliun.
Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.
Sumber CNN Indonesia, edit koranbumn