Kementerian koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK), bekerjasama dengan PT Sucofindo (Persero), BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia dan lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) Majelis ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi produk halal untuk usaha kecil menengah (UKM),.
Sosialisasi dan bimtek ini diikuti oleh sekitar 60 peserta mulai dari berbagai usaha kecil binaan PKBL SUCOFINDO, pedagang makanan kantin Sucofindo, para auditor dari SUCOFINDO, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dan Mitra Binaan Kementerian PMK, yang disampaikan oleh beberapa pembicara yang diantaranya Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Osmena Gunawan, Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia Nifasri.
Haris Witjaksono, Direktur Komersial 2 Sucofindo dalam sambutan pembukaan acara, mengatakan , “SUCOFINDO di dorong untuk dapat membantu pemerintah dalam Implementasi UU no. 33/2014 tentang jaminan produk halal, untuk memastikan standardisasi dan sertifikasi produk halal sehingga dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.” disampaikan pada acara yang diselenggarakan di Graha Sucofindo, Jumat (14/10).
Karena keterbatasan sumberdaya untuk memperoleh sertifikasi halal, maka UMKM perlu dibantu untuk difasilitasi, SUCOFINDO diminta kementerian PMK sebagai pilot projek untuk membantu memastikan standardisasi dan sertifikasi yang dijalankan oleh BPJPH, dan juga dapat menjadi sarana latihan bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan BPJPH dalam melakukan sertifikasi halal. Jelas Haris.
Aris Darmansyah Asdep Deputi Pemberdayaan dan kerukunan umat beragama kementerian kordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK) RI dalam sambutan pembukaan acara menyampaikan “sosialisi ini merupakan pilot projek untuk pelaksanaan masa transisi yang nantinya dapat dilakukan tahun 2019 dimana nanti akan di laksanakan oleh BPJPH, untuk itu SUCOFINDO bisa menfasilitasi untuk UKM binaanya. kedepan rencananya kami akan mendorong juga Kementeriaan BUMN melalui perusahaan BUMN, UKM binaanya untuk bisa disertifikasi”,
Labih lanjut Aris menyampaikan, memang tahun ini selama masa peralihan sertifikasi masih dilakukan oleh LPPOM MUI, tapi tahun depan setelah penerapan UU tersebut akan berada langsung dibawah pemerintah sehingga sudah dapat dilaksanakan oleh BPJPH, untuk itu kami mengharapkan dimana yang nantinya UMKM bisa mendapatkan sertifikasi.
Di acara yang sama Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJPH Nifasri, menyampaikan, Kami BPJPH ini kan baru berdiri, sekarang kita menyiapkan berbagai regulasi agar nanti bisa terealisasi di tahun 2019. Regulasi yang akan disiapkan itu: peraturan pemerintah (RPP saat ini sedang dipersiapkan), kemudian beberapa draft peraturan kementerian agama terkait sertifikasi halal, sistem informasi manajemen halal untuk pelayanan.
Untuk itu, Kita berharap nanti daftar sudah online, jadi tidak harus mereka datang ke kantor, apalagi yang di daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta. Desember 2018 sudah launching semua, sehingga bulan Januari – Februari persiapan, dan targetnya bulan April sudah mulai berjalan. Sehingga bulan Oktober 2019 sudah mandatory, sudah wajib. Jelas Nifasri
Disesi yang berbeda Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Osmena Gunawan menyampaikan pengertian halal dan haram dalam agama islam dimana yang di maksud dengan halal pada kasus makanan yaitu kebanyakan bahan makanan/makanan ciptaan allah swt adalah halal, kecuali secara khusus disebutkan dalam alquran atau hadist. Dan yang dimaksud dengan haram adalah sesuatu yang dilarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas,
Hal yang menjadi kendala, lanjut Osmena, dalam perizinan UMKM seperti UMKM belum mengetahui tentang pentingnya legalitas usaha, enggan melakukan pencatatan/pembukuan kegiatan usaha dan sering cepat merasa puas dan bosan untuk mengembangkan usaha dan di sampaikan juga solusi untuk hal-hal tersebut seperti sosialisasi perundangan dalam pengurusan legalitas, pembinaan pelaksananan umkm, bantuan fasilitas legalitas, dan pembinaan dibidang manajemen, mutu, kemasan, promosi dan bantuan modal usaha, urai Osmena.
SUCOFINDO sebagai BUMN yang memberikan layanan inspeksi, sertifikasi dan pengujian, memiliki pengalaman, tenaga ahli dan peralatan yang siap mendukung pemerintah untuk melaksanakan UU No 33 Tahun 2014 tersebut. Sucofindo selama ini telah menyajikan jasa pengujian untuk produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya. Sucofindo memiliki laboratorium yang memiliki peralatan dengan teknologi terkini untuk mendukung proses uji halal, diantaranya PCR (Polumerase Chain Reaction) yang dapat mendeteksi DNA Babi dan peralatan Chromatography (GC dan HPLC) untuk mendeteksi zat alcohol atau ethanol.
Tentang Sucofindo
PT Sucofindo (Persero) adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia dan didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956. Merupakan perusahaan BUMN, dimana Pemerintah Indonesia merupakan pemegang saham utama dengan kepemilikan 95 persen .
Bisnis Sucofindo bermula dari jasa pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan terutama komoditas pertanian serta membantu pemerintah dalam menjamin kelancaraan arus barang dan pengamanan devisa negara. Kemudian Sucofindo melakukan diversifikasi jasa di bidang pergudangan dan forwarding, laboratorium analitis, teknik industri dan kelautan , fumigasi dan kebersihan industri.
Saat ini Sucofindo telah mengembangkan jasa di bidang inspeksi, audit, pengujian dan analisa, sertifikasi, konsultansi dan pelatihan dan berbagai kegiatan penunjang terkait, diantaranya di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, migas, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, transportasi, energi terbarukan, pariwisata, pemerintahan dan sistem informasi.
Titik Layanan Sucofindo
Sucofindo berada di 66 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, dikelola secara terpadu dan didukung oleh ahli di bidangnya .
Sucofindo juga memiliki 45 laboratorium terintegrasi, di seluruh Indonesia. Di beberapa titik, Sucofindo juga menyediakan layanan mobile laboratory, untuk memperluas jangkauan layanan sampai ke pelosok.
Sucofindo juga memperluas layanan Sucofindo hingga ke luar negeri. Pada 2015, Sucofindo meresmikan cabang Luar Negeri di Korea Selatan dan telah memiliki cabang di Timor Leste serta kantor operasional bekerjasama dengan BUMN lain di Singapura, Malaysia, Shenzhen-Tiongkok, Hongkong, dan Vietnam.
Sumber Rilis Sucofindo/pressrelease.id