Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Nomor Registrasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) SUCOFINDO dan menyerahkan Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang penetapan PT SUCOFINDO (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT SUCOFINDO (Persero) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diserahkan secara langsung oleh Kepala BPJPH, Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI), Sukoso kepada Direktur Utama SUCOFINDO Bachder Djohan Buddin yang turut dihadiri oleh Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH, KEMENAG RI, Sri Ilham Lubis.
Kepala BPJPH Sukoso menyampaikan, “Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam bidang produk halal adalah dengan adanya regulasi hukum yang mengatur penjaminan produk halal di Indonesia yaitu Undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.”
Lebih lanjut Sukoso menuturkan bahwa telah dilakukan verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan oleh BPJPH dan MUI kepada LPH yang diajukan SUCOFINDO. “Berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan terhadap LPH PT SUCOFINDO (Persero) maka Kepala Badan BPJPH menetapkan PT SUCOFINDO (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 19 Oktober 2020.”
Bertepatan dengan Hari Pahlawan 2020, Sukoso menyampaikan apresiasinya kepada SUCOFINDO yang secara resmi menjadi LPH di Indonesia, “Bersamaan dengan momen Semangat Pahlawan untuk membangkitkan Industri Halal Indonesia, dengan ini kami mengucapkan selamat Kepada PT SUCOFINDO (Persero) secara resmi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal. Semoga dapat menjalankan tugas dalam mendukung jaminan produk halal,” ucap Sukoso.
Pada kesempatan yang sama Dirut SUCOFINDO Bachder Djohan Buddin mengungkapan rasa terima kasih kepada BPJPH yang telah memberikan kepercayaan kepada SUCOFINDO sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),
“Sebagai BUMN kami terpanggil dan merupakan komitmen kami, untuk mendukung program Pemerintah melalui BPJPH, dalam rangka memastikan kehalalan produk di tengah masyarakat dan memajukan industri halal Indonesia,” ungkap Bachder.
Bachder memaparkan untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), SUCOFINDO telah melalui berbagai tahapan, BPJPH telah melakukan evaluasi terhadap kesiapan SUCOFINDO, “Termasuk kesiapan laboratorium pengujian halal, kompetensi sumber daya manusia dan sistem manajemen serta informasi teknologi kami dan mengeluarkan surat Keterangan Akreditasi bagi LPH PT SUCOFINDO (Persero).”
Bachder menambahkan, “Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) juga telah melaksanakan visitasi dan verifikasi serta telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa LPH PT SUCOFINDO (Persero) telah memenuhi Prinsip Syariah,” ujar Bachder.
“SUCOFINDO senantiasa mendukung program-program pemerintah sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki, dalam hal ini SUCOFINDO berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal terhadap pemastian terkait produk halal kepada pelaku usaha dan tentunya masyarakat sesuai perannya sebagai LPH dan merupakan wujud BUMN Untuk Indonesia,” tutup Bachder.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang TIC (Testing, Inspection, and Certification), PT SUCOFINDO (Persero) selama ini memiliki layanan untuk menguji keamanan produk untuk konsumen, terutama dalam pengujian informasi gizi dari berbagai macam produk makanan (Hasil olahan tepung, hasil olahan daging dan ikan, dan produk pangan lainnya) dan minuman (minuman kemasan, kopi dan teh, dan susu), dan minyak.
Dalam produk konsumsi SUCOFINDO dipercaya pemerintah untuk melakukan inventarisasi dan bimbingan kepada industri untuk menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP). GMP merupakan bagian dari suatu pendekatan yang terpadu untuk mengelola kualitas dan keamanan dari makanan upaya itu meliputi keseluruhan prosedur, proses, dan aktifitas untuk menjamin kualitas dan keamanan produk tercapai secara konsisten.
Dalam mendukung dan membantu peran pelaku usaha PT SUCOFINDO (Persero) sebelumnya pernah menyalurkan bantuan berupa Pelatihan dan Sertifikasi SNI Gratis untuk UMKM dengan ruang lingkup SNI Mainan Anak dan Pakaian Bayi. Selain itu, berupa bantuan secara gratis untuk UMKM untuk pengujian kehalalan makanan.