Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengucurkan dana Rp113 Triliun pada 2022. Hal tersebut untuk membiayai pemanfaatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai 502,8 juta tahun lalu.
Perincian pemanfaatan pelayanan JKN yakni kunjungan sakit di Fasilitas Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mencapai 205 juta pemanfaatan. Kemudian, kunjungan sehat di FKTP yakni 189 juta pemanfaatan. Kunjungan di Poliklinik Rawat Jalan Rumah Sakit (RS) mencapai 95 juta dan kasus rawat inap di RS yakni 12 juta.
“Kurang lebih Rp113 Trilun,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
Adapun kelompok yang paling banyak memanfaaatkan pelayanan kesehatan dengan biaya terbesar adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tercatat jumlah kasus pemanfaatannya lebih dari 31 juta layanan dengan biaya lebih dari Rp27,5 triliun.
Di sisi lain, penyakit yang paling banyak dimanfaatkan oleh kelompok PBI adalah penyakit jantung. Pada 2022, terdapat 4,2 juta kasus dengan biaya Rp3,2 triliun.
Diketahui, total kepesertaan JKN mencapai 248 juta jiwa pada 2022. Perinciannya yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai 151 juta jiwa dengan perincian PBI APBN 111 juta jiwa, dan PBI APBD 40 juta jiwa. Sementara itu untuk peserta non PBI 96 juta jiwa.
Sementara itu, perincian total iuran pada 2022 totalnya yang mencapai Rp144 triliun dengan rincian PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp46 triliun, PBI Anggarapn Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp16,6 triliun, dan non PBI Rp81,5 triliun.
Sumber Bisnis, edit koranbumn