• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 20 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

BPJS Ketenagakerjaan Persiapkan Pelaksanaan Program JKP

by redaksi
1 Juli 2021
in Berita
0
Dirut Agus Susanto Paparkan Penempatan Investasi Saham
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat ini tengah melakukan persiapan untuk pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

RelatedPosts

Siapkan Rp4,5 Triliun, BTN Bidik Jadi Bank Pilihan Utama Layani Holding Danareksa

1.222 Petani Binaan Binaan PalmCo Raih Sertifikasi RSPO

Kontribusi Nyata Krakatau Steel dalam Pembangunan Fasilitas Kesehatan Modern

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi turunan dari PP 37 tahun 2021 dengan kementerian terkait. PP tersebut perihal tata cara pendaftaran, rekomposisi iuran, pemberian manfaat dan pembiayaan program.

BPJS Ketenagakerjaan juga mempersiapkan regulasi internal untuk mendukung pelaksanaan program JKP. Kemudian, secara pararel mempersiapkan materi edukasi dan sosialiasi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholder lainnya.

“Sesuai dengan persyaratan kepesertaan JKP, BP Jamsostek juga berkoordinasi mempersiapkan integrasi kepesertaan dan data dengan BPJS Kesehatan,” ujar Anggoro.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mempersiapkan kapasitas sumber daya internal dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan program JKP seperti sistem Teknologi Informasi.

“Demikian juga mempersiapkan integrasi data, pemberian pelatihan, akses ke pasar kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ucap dia.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menambahkan, manfaat uang tunai dalam program JKP baru bisa diberikan pada Februari tahun 2022.

Hal ini berdasarkan regulasi yang ada dalam PP 37/2021. Pasal 19 PP 37/2021 menyebutkan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengakhiran hubungan kerja.

Utoh mengatakan, perhitungan batas minimal keaktifan peserta BPJS Ketenagakerjaan dihitung sejak diterbitkannya PP 37/2021 pada 2 Februari 2021. Artinya, masa iur paling sedikit 12 bulan terhitung sejak 2 Februari 2021 jatuh pada 2 Februari 2022.

Dengan demikian, jika terdapat pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK sebelum Februari 2022, belum mendapat manfaat uang tunai dalam program JKP.

“Karena berlakunya PP 37/2021 mulai Februari 2021,” ujar Utoh.

Sebagai informasi, dalam pasal 21 PP 37/2021 menyatakan, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Sebesar 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan

b. Sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta rupiah. Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

PLN Tuntaskan 14 Proyek Kelistrikan Strategis di Jawa Bagian Barat

Next Post

Waskita Toll Road Dapatkan Dana Segar Rp 1,5 triliun dari Divestasi Ruas Tol Semarang-Batang

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Siapkan Rp4,5 Triliun, BTN Bidik Jadi Bank Pilihan Utama Layani Holding Danareksa

20 Desember 2025
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

1.222 Petani Binaan Binaan PalmCo Raih Sertifikasi RSPO

20 Desember 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Kontribusi Nyata Krakatau Steel dalam Pembangunan Fasilitas Kesehatan Modern

20 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

20 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Salurkan Bantuan CSR Becak Listrik kepada Pemerintah Daerah DIY Dukung Ekosistem Transportasi yang Ramah Lingkungan

20 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup

20 Desember 2025
Next Post
Waskita Toll Road Lakukan Langkah Penyebaran Virus Pencegahan Corona

Waskita Toll Road Dapatkan Dana Segar Rp 1,5 triliun dari Divestasi Ruas Tol Semarang-Batang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Terdampak Bencana di Sumatra, BTN Memberikan Relaksasi Kredit Rp1,93 triliun untuk 22.879 Nasabah

3 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Dari Gunung Nago ke Sibolga, Hutama Dorong Pemulihan Akses dan Kebutuhan Dasar

13 jam ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Dari Kreatifitas ke Cuan: UMKM Binaan IFG Tembus Pasar Lewat Produk Inovatif , Jarihitam Ecoprint, Karya Alam Tembus Pasar Global

2 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Program MBG, Bank Mandiri Jawa Barat Telah Menyalurkan Kredituntuk 16 Debitur senilai Rp24 Miliar

6 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Siapkan Rp4,5 Triliun, BTN Bidik Jadi Bank Pilihan Utama Layani Holding Danareksa

by redaksi
20 Desember 2025
0

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) secara resmi menandatangani kerja sama strategis dengan PT Danareksa (Persero) (Holding BUMN Danareksa)...

Read more
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

1.222 Petani Binaan Binaan PalmCo Raih Sertifikasi RSPO

20 Desember 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Kontribusi Nyata Krakatau Steel dalam Pembangunan Fasilitas Kesehatan Modern

20 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

20 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Salurkan Bantuan CSR Becak Listrik kepada Pemerintah Daerah DIY Dukung Ekosistem Transportasi yang Ramah Lingkungan

20 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In